Sukses

Istana Minta PPATK Selidiki Dana PSN yang Diduga Masuk Kantong ASN

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki dugaan dana proyek strategis nasional (PSN) masuk ke kantong politikus hingga aparatur sipil negara (ASN).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki dugaan dana proyek strategis nasional (PSN) masuk ke kantong politikus hingga aparatur sipil negara (ASN). Moeldoko menekankan instansi terkait tak boleh diam saja apabila ada praktik korupsi.

"Semua institusi yang punya peran untuk itu bertindak. Jangan diam," jelas Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Kendati begitu, dia menyerahkan pada otoritas berwenang terkait temuan tersebut. Moeldoko mengingatkan jangan sampai isu tersebut menjadi liar karena tak ditangani.

"Saya pikir otoritasnya sudah ada yang menangani. Serahkan pada otoritas yang menangani. Jangan itu jadi isu yang uncontrol," ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar menanggapi adanya temuan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Di mana dana PSN masuk ke kantong politikus hingga aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ketahui Detail Temuan

Dia mengakui belum mengetahui soal detail temuan tersebut. Namun, pihaknya menghormati proses keputusan yang dilakukan oleh PPATK.

"Aku belum tahu peristiwanya. Tapi nanti tentu ini kan ada proses yang mestinya dilalui ya," ujar Anas kepada media, Jakarta, Kamis 11 Januari 2024.

Dia menilai, apabila temuan tersebut dinyatakan benar, maka seharusnya proses hukum tersebut bukan lagi masuk ke dalam pelanggaran etik, namun sudah masuk ke ranah hukum.

"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," terangnya.

Sebagai informasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan telah melakukan analisis terhadap aliran dana untuk PSN sebesar 36,81 persen dari total masuk ke rekening subkontraktor yang yang dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.