Sukses

Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Anggota Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan kelima tersangka kasus dugaan pengeroyokan dua anggota Satpol PP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat bukan anggota organisasi masyarakat (ormas).

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat memastikan kelima tersangka kasus dugaan pengeroyokan dua anggota Satpol PP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat bukan anggota organisasi masyarakat (ormas).

Hal itu disampaikan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro terkait status kelima tersangka inisial BD, SR, SM, AS, dan LH yang telah berhasil ditangkap penyidik.

"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas. Nanti kami dalami apapun itu pekerjaannya," ujar Susatyo dalam jumpa pers, Rabu (3/1/2024).

Pernyataan itu menyusul kasus pengeroyokan yang diawali dengan video viral memperlihatkan satu orang yang mengeroyok Satpol PP turut memakai kaos polo bertuliskan IKBT yang diketahui merujuk salah satu ormas Ikatan Keluarga Besar Tenabang.

Namun demikian, kelima tersangka kini harus bertanggungjawab atas perbuatan mereka karena mengeroyok dua anggota Satpol PP, yaitu Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi.

“Tentunya dalam menertibkan masyarakat tidak selayaknya terjadi kekerasan sebagaimana yang terlihat (dalam video viral),” terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

Adapun kronologi kejadian pengeroyokan diawali kesalahpahaman. Dimana, Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi selaku petugas Satpol PP tengah melakukan penutupan jalan jelang malam tahun baru.

“Karena memang pada saat itu akan dilakukan car free night melakukan penutupan di ruas jalan antara Mall Grand Indonesia dan Plaza Indonesia,” kata dia.

Namun demikian, SM seorang tersangka pun tiba-tiba menghampiri kedua korban sambil marah-marah. Tanpa, klarifikasi korban pun langsung dikeroyok oleh para tersangka.

“Ada saksi mau bertanya mengapa. Justru dilakukan pengeroyokan terhadap kedua korban tersebut. Saat ini kami masih mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Yang terjadi tidak selayaknya diselesaikan dengan cara kekerasan apalagi ini terhadap petugas. Tidak ada kelompok manapun yang bisa menggunakan budaya kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan,” tegas Susatyo.

3 dari 3 halaman

4 Pelaku Positif Narkoba

Selain kasus pengeroyokan, polisi juga menemukan fakta kalau empat dari lima tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba. Yaitu, LH dan DB positif sabu; serta SM dan SR positif sabu dan ganja.

“Yang tidak menggunakan narkotika AS ini bersih. Sehingga kepada kelima tersangka ini kami menerapkan pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

“Sehingga melalui kesempatan ini pula saya Kapolres Jakarta Pusat mengimbau bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi tidak selayaknya diselesaikan dengan cara kekerasan apalagi ini terhadap petugas. Tidak ada kelompok manapun yang bisa menggunakan budaya kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan,” sambungnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.