Sukses

Dewas KPK: Firli Bahuri Lepas Hak Membela di Sidang 3 Pelanggaran Etik

Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Sidang vonis digelar tanpa kehadiran Firli sebagai terlapor.

Dalam sidang, Dewas tak mempermasalahkan ketidakhadiran Firli Bahuri. Namun, menurut Dewas, Firli Bahuri tak memanfaatkan momentum untuk membela diri.

"Menimbang bahwa Terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri, dan persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/12/2023).

Dewas KPK memastikan akan tetap membacakan vonis etik dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12/2023). Dewas akan tetap memvonis etik Firli meski mantan Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) itu tak hadir.

"Sidang (vonis) tetap dilaksanakan seperti yang lalu," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka. Albertina mempersilakan awak media untuk mendengar langsung putusan yang akan dibacakan majelis etik Dewas KPK.

"Ya (terbuka). (Awak media) boleh hadir," kata dia.

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Etik Firli Bahuri di Dewas Berbarengan dengan Pemeriksaan di Polri

Sidang vonis etik Firli Bahuri ini berbarengan dengan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan setelah penyidik berkomunikasi dengan penasihat hukum.

"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Terpisah, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membenarkan, kliennya akan datang ke Bareskrim Polri untuk menghadiri pemeriksaan.

"Iya kita diundang pasti hadir," kata Ian, Rabu (27/12/2023).

Ian mengatakan kliennya akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan pada pemeriksaan lanjutan kali ini. Namun, Ian enggan membeberkan secara detail bukti apa yang akan diserahkan ke penyidik.

"Kan keterangan tambahan, ya pastilah kita bawa bukti-bukti," ujar Ian.

Pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini berbarengan dengan pembacaan vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Ian memastikan Firli juga akan hadir dalam pembacaan vonis di Dewas KPK. Namun, kedatangan kliennya tergantung pada rampungnya pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri.

"Insyaallah dua-duanya hadir, kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya kita hadir nanti. Insyaallah, enggak ada masalah, hadir," ujar Ian.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini