Sukses

Firli Bahuri Dipastikan Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini Rabu 27 Desember

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan setelah penyidik berkomunikasi dengan penasihat hukum.

"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Terpisah, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membenarkan, kliennya akan datang ke Bareskrim Polri untuk menghadiri pemeriksaan.

"Iya kita diundang pasti hadir," kata Ian, Rabu (27/12/2023).

Ian mengatakan kliennya akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan pada pemeriksaan lanjutan kali ini. Namun, Ian enggan membeberkan secara detail bukti apa yang akan diserahkan ke penyidik.

"Kan keterangan tambahan, ya pastilah kita bawa bukti-bukti," ujar Ian.

Pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini berbarengan dengan pembacaan vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Ian memastikan Firli juga akan hadir dalam pembacaan vonis di Dewas KPK. Namun, kedatangan kliennya tergantung pada rampungnya pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri.

"Insyaallah dua-duanya hadir, kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya kita hadir nanti. Insyaallah, enggak ada masalah, hadir," ujar Ian.

Sebelumnya, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua kepada Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka pemerasan.

Hal ini dilakukan penyidik setelah Firli absen pada panggilan pertama. Sedianya dia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (21/12/2023).

Sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan, jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kubu Syahrul Yasin Limpo Desak Polisi Tahan Firli Bahuri

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoboen, mendesak polisi untuk segera menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan. Hal itu penting dilakukan guna menghindari pandangan masyarakat terhadap kepolisian soal adanya pihak yang diistimewakan.

"Saya kira sudah bisa beliau (Firli Bahuri) mesti harus ditahan dalam hal ini. Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam hal ini, sementara yang lainnya tidak. Saya kira itu yang harus kita hindari," kata Djamaludin Koedoboen, Selasa (26/12/2023).

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan. Terlebih pada saat pemanggilan terakhir kali yang dilayangkan oleh penyidik Polda Metro tidak memiliki alasan yang jelas untuk absen pada Kamis 21 Desember 2023 lalu.

"Mestinya beliau melenggang seperti ini saja, sementara dalam penegakan hukum harus ada equality before the law (semua orang sama di mata hukum). Sehingga semua orang di mata hukum itu betul-betul bisa terimplementasi dalam case ini," ujar Djamaludin.

"Oleh sebab itu, sebagai masyarakat tentu berharap ke depannya proses-proses penyidik itu tidak lagi terhalang oleh alasan-alasan lain," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Dewas KPK Pastikan Bacakan Vonis Firli Bahuri Hari Ini

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan membacakan vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Dewas KPK menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis. Pasalnya, vonis untuk Firli Bahuri sudah ditentukan dan akan dibacakan pada hari ini pukul 11.00 WIB.

"Sidang etik sudah selesai, putusan sudah diambil, tinggal pembacaan putusan jam 11.00 WIB," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Dewas KPK Diminta Tunjukkan Taring

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewas KPK menunjukkan taringnya untuk menjaga muruahnya. Boyamin berharap Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli Bahuri.

"Jelas harapannya dinyatakan bersalah melanggar etik dan diberikan sanksi terberat, berupa permintaan pengunduran diri dan sekaligus memberikan rekomendasi pada presiden untuk memberhentikan," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Boyamin meyakini Dewas KPK sudah tak bisa terima dengan sikap Firli Bahuri yang disebut memperburuk citra KPK. Menurut Boyamin, kekesalan Dewas KPK dibuktikan dengan melanjutkan persidangan meski Firli sudah mengajukan surat pengunduran diri.

"Tampaknya Dewas itu sudah pada level jengkel. Buktinya ketika mengajukan pengunduran diri seminggu lalu, Dewas meneruskan sidang, alasannya sudah sampai pemeriksaan saksi-saksi," kata Boyamin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.