Sukses

Viral Aksi Arogan Oknum Polisi Ancam Pengendara Pakai Senjata Tajam di Palembang

Viral video yang memperlihatkan oknum polisi arogan mengancam pengendara pakai senjata tajam di Palembang, Sumatera Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi mengancam pengendara pakai senjata tajam viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @palembanginfo pada 19 Desember 2023.

Dalam video, terlihat seorang pria yang diduga oknum polisi terlibat cekcok dengan pengendara lain di pinggir jalan. Oknum polisi tersebut diduga sedang melakukan intimidasi kepada korban. Aksi arogan oknum polisi itu disebut-sebut terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

"Sempat viral di media sosial sejak Senin (18/12/2023) malam, pelaku tindak pidana pengancaman yang merupakan oknum anggota Polri telah diamankan oleh Propam Polda Sumsel dan saat ini dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang," tulis akun Instagram @palembanginfo, Selasa 19 Desember 2023.

Dikutip dari YouTube Liputan6, korban diketahui bernama Dodi Tisna Amijaya. Ia mengaku, diancam oknum anggota polisi usai mobilnya bersenggolan dengan mobil anak pelaku.

"Terus tiba-tiba dia ngancam, macam mana ini, kena kau ini. Saya bilang, saya enggak tahu pak. Lalu dia bawa sajam. Agak panik aku, lalu aku dicekik, dorong-dorong aku," kata Dodi dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (20/12/2023).

Penyidik Polrestabes Palembang yang menerima laporan dari korban, langsung bertindak cepat. Pelaku yang merupakan anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto itu akhirnya ditangkap pada Selasa 19 Desember 2023.

"Sore kemarin, kami langsung mendatangi pihak yang dilaporkan. Yang bersangkutan mengaku sebagai anggota kepolisian, atas nama Edi Purwanto pangkat Bripka," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (20/12/2023).

Harryo mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Bripka Edi Purwanto kini sudah ditahan dan masih diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan

"Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami kenakan Pasal 335 KUHP. Barang bukti video, senjata tajam, sudah kami sita," kata Harryo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Bobol Rumah Polisi di Sorong Papua, Bawa Kabur Uang Ratusan Juta dan Emas

Seorang polisi Polres Sorong terlibat aksi pembobolan rumah sejawatnya di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Peristiwa pembobolan rumah itu itu terjadi awal Desember lalu. 

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, Rabu (13/12/2023) berjanji menindal tegas oknum polisi yang terlibat aksi perampokan tesebut.

Diketahui oknum polisi tersebut berinisial J yang bertugas di Polsek Salawati, dan kasusnya tengah ditangani Polresta Sorong Kota.

"Kita di sini akan memproses kode etik profesi, dan hukuman terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat," kata Yohanes. 

Sebelumnya pada Kamis (7/12/2023) lalu, yang bersangkutan masih melaksanakan tugas di Polsek Salawati, kemudian pada Jumat (8/12/2023), setelah lepas piket oknum J langsung berangkat ke Makassar tanpa izin dari pimpinan.

"Itu juga satu pelanggaran, apalagi dia sudah melakukan tindak pidana. Jadi hukuman terberat adalah PTDH," katanya.

Berkaitan dengan kasus ini, ia pun kemudian menegaskan kepada seluruh anggota Polres Sorong wajib tunduk kepada hukum.

"Sehingga apa pun itu kita harus taat hukum, tidak boleh melanggar hukum dan tentunya proses pembinaan dan pengawasan akan kita tingkatkan," tegas Yohanes.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.