Sukses

Dua Pembunuh Pasutri di Ruko Cipulir Kebayoran Lama Dibekuk, Begini Tampangnya

Dua tersangka pembunuh sepasang suami istri berinisial D (30) dan DS (25) di sebuah ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin kemarin (18/12/2023), berhasil dibekuk. Kedua pelaku berinisial AH (26) dan JZ (22) merupakan kakak beradik.

Liputan6.com, Jakarta Dua tersangka pembunuh sepasang suami istri berinisial D (30) dan DS (25) di sebuah ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin kemarin (18/12/2023), berhasil dibekuk. Kedua pembunuh berinisial AH (26) dan JZ (22) merupakan kakak beradik.

Dari foto yang didapat, AH memakai kaus berwarna abu-abu dan celana jin. Sementara itu, JZ menggunakan singlet hitam dengan celana pendek berambut lurus. Keduanya sudah dalam keadaan tangan terborgol.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono, menjelaskan aksi pembunuhan dilakukan ketika pasutri itu sedang tidur di dalam rukonya. Lalu, kedua tersangka JZ dan AH ternyata masuk ke kamar mereka.

DS sempat terbangun dan berteriak usai mendapati suaminya diserang kedua pelaku. AH kemudian membekap mulut DS agar tidak berisik dan setelah itu ditusuk JZ.

"Begitu suaminya diserang, istrinya bangun, habis itu teriak. Nah pas teriak diserang juga sama si JZ. Karena khawatir berisik, karena sudah teriak maka berusaha dibekap oleh kakaknya si AH ini supaya tidak berisik," kata Kompol Widya, Senin (19/12/2023).

"Tapi suara korban si perempuan ini berhasil membangunkan dua karyawan lainnya. Sehingga mendatangi sumber suara," tambahnya.

Saksi yang merupakan karyawan di ruko itu langsung meminta pertolongan warga sekitar setelah mendapati pasutri itu tewas. Saat hendak meminta pertolongan warga, saksi mencoba mengadang kedua tersangka hingga terlibat duel.

"Rupanya karena ketahuan kegiatan mereka, akhirnya pelaku menyerang si saksi tersebut. Karena ketakutan tidak bisa mengalahkan pelaku, saksi yang sudah diserang, satu kena bagian leher, satu kena bagian muka, itu kabur lewat ruko, lompat," kata Widya.

Warga yang melihat dua karyawan penuh luka langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kebayoran Lama. Saat polisi mendatangi lokasi, kakak beradik tersebut mencoba bersembunyi di ruko kosong, sebelah ruko tempat mereka bekerja.

"Setelah kita datang ke TKP, kita ke lokasi cuma tidak dijumpai pelaku. Lalu kita melakukan pencarian, rupanya dia bersembunyi di ruko sebelahnya," ujar Widya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kedua Pelaku Menunggu untuk Disalurkan Kerja

Lokasi pembunuhan sepasang suami istri tersebut diketahui sebagai tempat penyalur tenaga kerja. Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono, mengatakan korban dengan dua tersangka memiliki hubungan rekan kerja.

"Ruko penyalur tenaga kerja, tapi sudah tidak beroperasi. Jadi karena sudah tidak diperpanjang kontraknya, jadi yang tinggal di sana itu hanya menghabiskan waktu selesai kontrak," kata Widya.

Widya menjelaskan, AH dan JZ berada ruko itu bersama empat karyawan lain, termasuk korban D dan DS, untuk disalurkan kerja di sebuah restoran. Namun, sampai dua minggu atau 14 hari di sana, kedua pelaku pembunuhan tidak kunjung disalurkan ke tempat kerja.

"Dia (tersangka) bilang dia akan dipekerjakan di restoran. Seperti kayak restoran siap saji atau restoran Jepang, cuma belum dapat dipekerjakan. Jadi selama itu dia masih menunggu di situ selama dua minggu," kata Widya.

3 dari 4 halaman

Motif Kedua Pelaku Habisi Nyawa Pasutri

Adapun motif dari pembunuhan ini diduga AH dan JZ merasa kesal dan sakit hati dengan kedua korban. Kedua pelaku mengaku sering di-bully dan dilontarkan kata-kata kasar oleh pasutri itu yang membuat tersinggung.

"Mereka menganggap suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati mereka ucapannya," ungkap Widya.

"Jadi kita tanya informasi awal, mereka ini didasari kekesalan. Katanya sering, hampir setiap hari dimarahin, dikata-katain sama korban yang meninggal tersebut," tambahnya.

 

4 dari 4 halaman

Kedua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono, menyampaikan AH dan JZ dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Iya (perencanaan pembunuhan) karena satu hari sebelumnya dia membeli pisau. (Beli) pisau daging di pasar (seharga) Rp50 ribu. Cuma yang sudah jelas yang pelaku ini dia sengaja membeli pisau daging sebelum kejadian dan menunggu korbannya lengah," kata Widya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.