Sukses

Narkoba yang Dipakai Ammar Zoni Beli di Daerah Kebon Pisang Jakarta Utara

Polisi mengungkap asal-usul narkoba artis Ammar Zoni. Hal itu terbongkar setelah polisi menangkap AH, salah satu pemasok narkoba ke Ammar Zoni.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap asal-usul narkoba artis Ammar Zoni. Hal itu terbongkar setelah polisi menangkap AH, salah satu pemasok narkoba ke Ammar Zoni.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menerangkan, AH telah memberikan keterangannya kepada polisi.

Kepada penyidik, AH mendapat narkotika jenis sabu dan ganja dari seseorang bernama Y di daerah Kebon Pisang, Pademangan, Jakarta Utara. Sementara itu, Ammar Zoni sudah dua kali bertransaksi dengan AH.

"Setelah kita amankan AZ (Ammar Zoni) ini diketahui bahwa barang itu diperoleh dari saudara AH yang sudah kita amankan. AH juga mengakui bahwa ia beli barang itu disuruh oleh saudara AZ. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang. Dan setelah ia dapat diserahkan kepada AZ," kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

"Dari hasil pendalaman dan penyelidikan penyidik, barang itu putus di Ammar Zoni. Memang baik ganja maupun sabu semuanya dikonsumsi untuk si Ammar Zoni itu," sambung dia.

Syahduddi mengatakan, Y sàat ini statusnya buron dan sedang dalam proses perburuan.

"Y statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dilakukan penangkapan oleh Polres jakbar," ujar Syahduddi.

Sebelumnya, kepolisian mendapatkan informasi dari salah satu pelaku kasus narkoba yang telah ditangkap bahwa ada transaksi narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan observasi di suatu apartemen di kawasan Serpong Tangerang Selatan," ujar Syahduddi.

Kronologi Penangkapan Ammar Zoni

Syahduddi mengatakan, artis Ammar Zoni pun berhasil diamankan pada Selasa, 12 Desember 2023 sekira pukul 21.49 WIB. Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja.

"Empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram, kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram," ujar Syahduddi.

Polisi juga berhasil mengamankan AH, pemasok ganja dan sabu kepada Ammar Zoni. Penangkapan terhadap AH dilakukan di kawasan Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.

Ketika itu juga penyidik langsung menggeledah rumah kos yang ditinggali oleh AH di Cipondoh, Tangerang. Polisi kembali menemukan 4 paket ganja dengan berat 7,20 gram.

"Dari penungkapan kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka. Pertama atas nama MAA alias Ammar Zoni dan AH," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ammar Zoni dan AH dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ditambah sepertiga," ujar Syahduddi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Motif Ammar Zoni Pakai Narkoba

Ammar Zoni untuk ketiga kalinya tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di salah satu apartemen di Kawasan BSD, Tangerang Selatan, Selasa, 12 Desember 2023, pukul 21.49 WIB.

Berdasarkan pengakuannya, Ammar Zoni kembali mengonsumsi narkoba sebagai pelampiasan atas permasalahan rumah tangganya dengan Irish Bella. Hal itu diungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi.

"Motif yang diperoleh Ammar Zoni ketika yang bersangkutan memperoleh narkotika sabu dan ganja adalah pelampiasan," ujar Kombes Pol Syahduddi saat giat rilis perkara, Jumat (15/12/2023).

"Pelampiasan ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga, maka dia menggunakan narkotika tersebut," sambung Syahduddi.

3 dari 3 halaman

Ammar Zoni Masuk Kategori Pecandu

Syahduddi melanjutkan, pengakuan Ammar Zoni, yang bersangkutan sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba sejak bebas pada Oktober 2023 lalu. Dalam hal ini, Ammar Zoni dikategorikan sebagai pemakai dan pecandu.

"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas ini kan dalam 2 bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba. Itulah yang dikatakan yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.