Sukses

Pria Bertato Bunuh Kekasih di Bogor Kerap Beralibi Korban Tewas Akibat Kecelakaan

Setelah polisi menyelidiki kasus tersebut, alibi pelaku dipatahkan dan mengakui perbuatannya.

Liputan6.com, Bogor - Rahmat Agil alias Alung (20) mengatakan tidak berniat membunuh kekasihnya, Fitri Wulandari (21). Alung mengungkapkan hal tersebut saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023).

"Engga ada niat untuk membunuh," ujar Alung sambil tertunduk lesu.

Sebelum ditangkap, pelaku kerap beralibi untuk menutupi kasus pembunuhan terhadap gadis yang ia pacari hampir satu tahun itu. Pria bertato ini mengaku bahwa korban tewas akibat kecelakaan.

"Pengakuannya karena kecelakaan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Namun setelah polisi menyelidiki kasus tersebut, alibi pelaku berhasil dipatahkan dan mengakui perbuatannya.

"Dari barang bukti, diantaranya ada kaos kaki yang digunakan pelaku untuk mengelap darah korban, rekaman CCTV yang menunjukkan korban masih hidup dan usai kejadian di hotel, dua unit hp milik korban, tersangka pun akhirnya mengakui perbuatannya," terangnya.

Bismo mengatakan motif pembunuhan tersebut karena pelaku secara tiba-tiba mengakhiri hubungan asmara dengan korban. Keputusan itu dia sampaikan di sebuah hotel di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor, setelah selesai bercinta.

"Saat diputusin, korban kesal lalu berteriak-teriak. Tersangka kemudian membekap mulut dan hidung korban selama 5 menit. Setelahnya menekan leher hingga korban lemas karena tidak bisa bernafas," terangnya.

Usai kejadian, pelaku tidur di samping korban yang diduga sudah tidak bernyawa. Pada Jumat pagi sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku meninggalkan hotel dan meminta bantuan temannya.

"Pelaku ngaku ke temannya kalau pacarnya ini mengalami kecelakaan. Setelah tiba di hotel, rekannya sempat menyarankan untuk membawanya ke rumah sakit, tapi oleh pelaku ditolak dan memilih diantarkan ke rumah orangtua korban," kata dia.

Keduanya lalu memboyong korban keluar dari hotel. Pelaku sempat ditanya karyawan hotel, namun tersangka bilang jika korban tengah mabuk berat.

Korban pun akhirnya dibawa menggunakan sepeda motor. Tetapi setelah tiba di depan gang rumah korban, pelaku mengurungkan niatnya dan memilih membawa kekasihnya itu ke sebuah ruko di Jalan Dr Semeru, Kota Bogor.

"Setelah tiba di lokasi, korban dibaringkan di atas meja lantai 2 ruko itu. Kemudian temannya pulang, dan tak lama disusul oleh pelaku," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jasad Korban Dibawa ke Ruko

Keesokan harinya, tersangka kembali mendatangi ruko dan melihat kondisi korban. Alung sempat membersihkan darah dan busa yang keluar dari mulut korban dengan menggunakan kaos kaki.

Setelah itu, pelaku kembali menjalani aktivitas seperti biasa sebagai juru parkir di kawasan ruko tersebut bersama ayah korban.

"Ayah korban dengan pelaku itu saling kenal, karena satu kerjaan sebagai juru parkir. Ayah korban juga beberapa kali menanyakan keberadaan anaknya ke pelaku. Tapi terakhir dijawab pelaku kalau korban sedang berada di temannya," terangnya.

Pada Sabtu malam, tersangka menyampaikan kepada orangtuanya sendiri terkait kondisi pacarnya. Pelaku mengatakan jika korban sudah meninggal dunia karena kecelakaan dan jasadnya masih berada di dalam ruko.

 

3 dari 3 halaman

Ayah Korban Lapor Polisi

"Setelah diberi saran untuk segera menyampaikannya ke keluarga korban, tersangka langsung menghubunginya, tapi dalihnya agar kembali ke ruko karena ada barang ketinggalan dan disimpan di dalam ruko," ungkap dia.

Setelah tiba, ayah korban lalu masuk ke dalam ruko. Akan tetapi, dia terkejut melihat anak gadisnya terbaring di atas meja. Setelah mengecek denyut nadinya, ternyata anak pertama dari tiga bersaudara ini sudah tidak bernyawa. Saat itu, pelaku kembali berkilah jika korban meninggal karena kecelakaan.

"Karena kematiannya dinilai janggal, ayah korban melaporkannya ke polisi. Awalnya tersangka berkelit, tapi setelah disinkronkan dengan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, kami menyimpulkan bahwa alibi yang bersangkutan itu tidak benar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.