Liputan6 Update: Biaya Haji 2024 jadi Rp56 Juta Per Jemaah

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta dan calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) atau biaya haji yang harus dibayar jemaah sebesar Rp56 juta per orang. Biaya yang harus dibayar jamaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Diperbarui 29 November 2023, 15:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta dan calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) atau biaya haji yang harus dibayar jemaah sebesar Rp56 juta per orang. Biaya yang harus dibayar jamaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6