Sukses

Firli Jadi Tersangka Pemerasan, Taufik Basari: DPR Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, pihak-pihak yang melakukan proses pemilihan pimpinan KPK sejak awal patut bertanggung jawab atas masalah di komisi antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI merasa bertanggung jawab karena Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya, Komisi III yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sampai memilih Firli Bahuri menjadi ketua KPK.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, pihak-pihak yang melakukan proses pemilihan pimpinan KPK sejak awal patut bertanggung jawab atas masalah di komisi antirasuah. Termasuk DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

"Saya pikir semua proses pemilihan yang berlangsung tetap harus ada tanggung jawab dari pihak-pihak yang menjalankan proses itu. Saya pikir juga apa yang terjadi di KPK ini pihak DPR pun tidak bisa melepas tanggung jawabnya," kata Taufik di DPR, Jakarta, Kamis (23/11).

Tanggung jawab itu akan dilakukan Komisi III DPR dengan melakukan evaluasi menyeluruh proses pemilihan pimpinan KPK.

"Tanggung jawab dalam artinya ya kita harus melakukan evaluasi terhadap apa yang telah kita laksanakan proses pemilihan pejabat pejabat publik ini," kata politikus Nasdem ini.

Evaluasi pemilihan pimpinan KPK perlu dilakukan untuk melihat apa yang perlu diperbaiki. Supaya tidak terjadi kasus seperti Firli di kemudian hari.

"Yang kedua dari evaluasi itu tentunya bisa mendapatkan hal-hal apa yang harus kita perbaiki. Jadi menurut saya kita tidak boleh lari dari tanggung jawab. Ini tetap harus menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk tanggung jawab kita di DPR ini," ujarnya.

Diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Rabu (22/11) tengah malam.

Adapun, penetapan tersangka dilakukan usai Firli Bahuri menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).

Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Novel Sebut Firli Penjahat Kakap

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri. Novel menyebut Firli Bahuri merupakan penjahat kelas kakap.

"Bagi saya, Firli ini penjahat besar. Baru pertama kali Pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan sebagai tindak pidana korupsi (TPK)," ujar Novel kepada Liputan6.com, Kamis (23/11/2023).

Novel meyakini Firli Bahuri tak hanya melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Novel menduga Firli sudah melakukan tindak pidana korupsi jauh sebelum memeras SYL.

"Diyakini bahwa ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati, artinya sudah banyak perbuatan TPK sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Novel.

 

3 dari 3 halaman

Korban Firli Bahuri Diharapkan Melapor

Novel berharap semua pihak yang pernah menjadi korban pemerasan Firli Bahuri untuk melapor ke aparat penegak hukum. Dia meminta para korban berani bersuara.

"Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada semua orang yang pernah menjadi korban pemerasan atau mengetahui perbuatan Firli yang lainnya, agar berani melaporkan," ucap Novel.

Novel berharap tim penyidik Polda Metro Jaya tak hanya mengusut tuntas kasus pemerasan SYL, melainkan tindakan korupsi Firli Bahuri lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli. Begitu juga dengan TPPU yang saya yakin menjadi perbuatan yang menyertai TPK yang dilakukan oleh Firli," kata Novel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.