Sukses

Kapolri soal Sejumlah Pihak Desak Firli Bahuri Ditahan: Pemeriksaan Masih Berjalan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjadi perbincangan usai mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri. Yang bersangkutan disebut belum diketahui keberadaanya hingga kini.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjadi perbincangan usai mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri. Yang bersangkutan disebut belum diketahui keberadaanya hingga kini.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Lisyto Sigit Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan tengah dilakukan pihak kepolisian.

Dia menuturkan, pihak Polda Metro Jaya yang menangani kasus Firli ini disebut tak mau terburu-buru.

Hal ini disampaikan Listyo usai hadir di acara peluncuran buku berjudul 'Jalan Baru Moderasi Beragama Mensyukuri 66 Tahun Haedar Nashir' di Perpustakaan Nasional, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024) malam.

"Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan. Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru," kata Listyo.

Dia mengaku, menghormati desakan sejumlah pihak ke kepolisian untuk segera menahan Firli. Namun, Listyo menegaskan kepolisian serius menangani kasus Firli Bahuri.

"Ya kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka serius," ujar dia.

Sebelumnya, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meminta kepada kepolisian untuk dapat segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Ia menilai dengan ditahannya mantan Ketua KPK itu dan dituntaskan kasusnya, dapat sebagai gerbang untuk membuka rentetan kasus yang diduga berkaitan dengannya.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Novel Baswedan Ingin Firli Bahuri Ditahan

 

"Bayangkan lembaga yang memberantas korupsi justru malah berbuat korupsi dan terkait perkara Firli Bahuri ini saya yakin perbuatannya banyak. Dan kalau yang satu ini belum dituntaskan bagaimana bisa mengungkapkan perkara-perkara yang lain," kata Novel kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Dia menuturkan, kasus yang menjerat purnawirawan Jenderal bintang tiga itu tidak dapat dipandang sebagai kasus rasuah biasa seperti yang ditangani oleh KPK pada umumnya.

Sebab, dengan korupsinya Firli menjadi catatan terburuk KPK sepanjang sejarah. Terlebih-lebih pandangan Komisi Antirasuah justru menjadi jeblok.

"Bayangkan orang yang bertugas sebagai pimpinan KPK ketua bahkan itu malah berbuat korupsi diduga korupsinya banyak dan ini baru pertama kali terjadi," pungkas dia.

 

3 dari 3 halaman

Mantan Komisioner KPK Layangkan Surat ke Kapolri

Sejumlah mantan Komisioner KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penahan terhadap Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dilansir dari Antara, desakan ini disampaikan oleh sejumlah mantan Komisioner KPK, seperti Abraham Samad, Muhamamd Jasin dan Saut Sitomorang yang datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024), untuk melayangkan surat permintaan permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pascaditetapkannya Firli jadi tersangka,” ujar Abraham Samad.

Samad mengatakan pihaknya mengamati penanganan perkara Firli Bahuri terkesan jalan di tempat karena tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan siginifikan, salah satunya penahanan terhadap tersangka.

Menurut dia, sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan dikarenakan tindak pidana yang dilakukan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, termasuk ancaman hukumannya yang lebih di atas lima tahun.

“Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini