Sukses

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Alhamdulillah, Terima Kasih Polda Metro Jaya

Mantan penyidik yang dipecat dari KPK oleh Firli Bahuri itu merasa senang karena Polda Metro Jaya serius dalam mengusut kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka.

Mantan penyidik yang dipecat dari KPK oleh Firli Bahuri itu merasa senang karena Polda Metro Jaya serius dalam mengusut kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Yudi juga meminta Firli mundur sebagai ketua KPK karena berstatus tersangka. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'.

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi.

Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.

Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pasal yang Menjerat Firli Bahuri

Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.

"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Sedangkan, Ade melanjutkan untuk Pasal 11 ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit denda Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

"Bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Gelar Perkara

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata dia.

Ade menyebut, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini