Sukses

Naik 4,98% Dibanding Tahun 2023, UMP Provinsi Kaltim pada 2024 Jadi Rp3,3 Juta

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 per bulan.

Liputan6.com, Samarinda Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 per bulan. Dirinya menyebut bahwa UMP tersebut berlaku bagi pekerja buru dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Jadi teman-teman sekalian, terkait upah minimum kalau kita bandingkan dengan beberapa provinsi sebelah, kita sudah berada pada posisi tertinggi yaitu Rp3,3 juta. Sementara Kalsel itu angkanya Rp3,2 juta dan Kalbar Rp2,77 juta," ujarnya usai konferensi pers Kenaikan UMP tahun 2024, Selasa (21/11/2023).

"Kenapa kita bandingkan, karena sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, kita harus mepertimbangkan kondisi daerah agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu dominan antar provinsi,” jelas Akmal.

Sebagai informasi, besaran UMP Kalimantan Timur pada 2024 naik sebesar Rp159.462 atau 4,98% dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396. Kenaikan tersebut pun dilandasi dengan payung hukum Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Perhitungan UMP

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi menjelaskan, proses perhitungan UMP berdasarkan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

“Dewan Penguapahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30. Dan nilai alfa menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka," jelasnya.

"Saya berharap dengan penetapan UMP, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota juga dapat segera melaksanakan rapat pembahasan untuk penetapan Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK)," imbuh Rozani.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini