Sukses

KPK Dalami Keterlibatan Anggota BPK Pius Lustrilanang di Kasus Suap Pj Bupati Sorong

Firli mengatakan, Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Fraksi Gerindra itu bakal dipanggil dan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Firli mengatakan, Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Fraksi Gerindra itu bakal dipanggil dan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

Keterangan Pius Lustrilanang dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

"Perlu keterangan dan bukti-bukti. Karena prinsipnya kita bisa melakukan penyidikan tentu taat azas arti penyidikan itu sendiri," kata Firli.

Namun demikian, Firli menyebut tak mau tergesa-gesa dalam mengusut hal itu. Pasalnya, ruang kerja Pius Lustrilanang sudah disegel tim penyidik KPK. Penyegelan itu dilakukan dalam rangka menjaga status quo agar ruangan tersebut tetap steril.

"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," kata Firli.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini dilakukan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada, Minggu, 12 November 2023 malam.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.

Firli mengatakan, kasus yang menjerat Yan Piet dan Patrice terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya. Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.

Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan' Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan sejumlah sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex," kata Firli.

 

3 dari 3 halaman

KPK Dalami Penyerahan dan Penerimaan Uang

Namun Firli menyebut pihaknya masih akan mendalami soal penyerahan dan penerimaan uang terhadap para tersangka. Pendalaman dilakukan dalam proses penyidikan yang akan langsung dijalankan.

"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli.

Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.