Sukses

Mahfud Md soal Putusan MKMK: Kami Percaya Kredibilitas Jimly Asshiddiqie

Menko Polhukam Mahfud MD tak mau banyak komentar terkait putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan, Selasa, 7 November 2023.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud MD tak mau banyak komentar terkait putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan, Selasa, 7 November 2023.

Namun Mahfud mengaku percaya dengab kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman cs.

"Ya kita tunggu aja, saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly, apapun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," ujar Mahfud di Kemenkumham, Senin (6/11/2023).

Saat ditanya apakah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah bisa dianulir saat Jimly memutuskan adanya pelanggaran dalam putusan MK itu, Mahfud lagi-lagi meminta masyarakat menunggu putusan.

"Enggak tahu, tunggu besok saja," kata Mahfud.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat tertutup jelang pengumuman sanksi atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya.

"Rapat internal tertutup," tutur Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sendiri ada tiga jenis sanksi, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian, akan ada beberapa bentuk baik terhadap hakim atau Ketua MK yang terbukti melanggar etik.

Sanski pemberhentian bisa dengan hormat, dengan tidak hormat, serta hanya pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Untuk sanksi peringatan, terbagi menjadi peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.

Adapun sanksi paling ringan berupa sanksi teguran, baik secara teguran lisan dan teguran tertulis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MKMK Sudah ambil Kesimpulan

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan MKMK pun segera dibacakan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal dan tinggal menyusun putusan.

"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Jimly berujar, nantinya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa 7 November 2023.

"Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," Jimly menjelaskan.

 

3 dari 3 halaman

Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan

Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra sebanyak 4 laporan, dan hakim konstitusi Arief Hidayat 4 laporan. Sedangkan, Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan.

Jimly menambahkan, putusan MKMK itu akan dibacakan satu per satu selaku hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," tambah Jimly.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.