Sukses

Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Dewas Telah Serahkan Supervisi Polisi ke Pimpinan KPK

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah meneruskan surat permohonan supervisi atau kerja sama yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada Pimpinan KPK.

 

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah meneruskan surat permohonan supervisi atau kerja sama yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada Pimpinan KPK. Surat permohonan itu diteruskan agar ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK.

Surat supervisi itu berisi permohonan agar KPK ikut dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"Dewas sudah meneruskan kepimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Sabtu 28 Oktober 2023.

Namun, perihal penugasan atau perintah untuk Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko agar mengikuti penyidikan di Polda Metro Jaya, bukan berada di tangan dewas.

"Bukan memerintahkan. Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK bukan Dewas, makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuainya kewenangannya," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan jika pihaknya bakal tetap melanjutkan proses kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, meski KPK tidak merespons permohonan supervisi mereka.

"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 27 Oktober 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Maksud Permohonan Supervisi

Ade mengatakan, permohonan supervisi justru bentuk transparansi penyidikan yang sedang dilakukan oleh tim gabungan. Oleh karena itu, penyidik mengirim surat kepada Pimpinan KPK RI untuk menugaskan deputi koordinasi dan supervisi untuk melakukan supervisi penanganan a quo. Ini salah satu tugas dari KPK.

Selain itu, penyidik melayangkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi percepatan dari tindak lanjut supervisi penanganan perkara yang sudah dilayangkan sebelumnya. Surat itu berisi permintaan utuk mendorong pimpinan KPK menugaskan deputi korsub melakukan supervisi penanganan pemerasan yang saat ini ditangani penyidik gabungan.

"KPK-Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini (supervisi) bentuk transparansi penyidkan yang sedang kita lakukan. Artinya penyidik dalam melakukan penyidikannya kita sangat betul-betul menjunjung tinggi transparansi," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Naik Lidik

Perkara dugaan pemerasan yang dialami Syahrul Yasin Limpo ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.