Sukses

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Cak Imin: Proses Hukum Harus Transparan, Tidak Partisan

Cak Imin mengatakan, hukum harusnya dijalankan secara transparan. Ia mengingatkan, hukum harus adil dan tidak partisan.

Liputan6.com, Jakarta - Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin turut menanggapi penangkapan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10) malam.

Cak Imin mengatakan, hukum harusnya dijalankan secara transparan. Ia mengingatkan, hukum harus adil dan tidak partisan.

"Semua proses hukum harus dilaksanakan transparan, adil tidak partisan," kata politikus yang akrab disapa Cak Imin di RS Fatmawati, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Cak Imin berharap KPK melakukan proses hukum terhadap kader NasDem itu secara objektif.

"Semua menjadi bagian dari penegakan yang objektif," katanya.

Ketika ditanya apakah kasus SYL bakal mempengaruhi suara dukungan masyarakat di Pemilu 2024. Cak Imin meyakini hal itu tidak bakal berpengaruh.

"Enggak," katanya singkat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ditangkap di Apartemen

Diketahui, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin malam di salah satu apartemen bilangan Jakarta. SYL ditangkap lalu kemudian dibawa ke gedung KPK.

"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tadi satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di apartemen di Kebayoran Baru," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/10).

SYL saat ini sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Saat ini masih pemeriksaan tim penyidik, tunggu perkembangan kelanjutan penangkapan yang dilakukan," katanya.

3 dari 4 halaman

Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat SYL menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

4 dari 4 halaman

Tugaskan 2 Anak Buah Tarik Uang ke Pejabat Kementan

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.