Sukses

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Penuhi Panggilan KPK Besok, Jumat 13 Oktober 2023

Kuasa Hukum Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10/2023) besok.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10/2023) besok.

Febri memastikan SYL akan datang ke KPK dan siap menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja dan jangan sampai perkara ini dilatar-belakangi kepentingan politik," kata SYL melalui tim hukumnya, Kamis (12/10/2023).

Adapun SYL sendiri sudah tiba di Jakarta dini hari tadi usai menjenguk sang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," tambah SYL.

Sebagai informasi, KPK telah resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Duduk Perkara

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat SYL menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan.

Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di markup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," jelas Johanis.

3 dari 3 halaman

Penerimaan Uang

Penerimaan uang korupsi melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.