Sukses

Penampakan Dito Mahendra Diseret ke Kantor Bareskrim Polri, Berbaju Tahanan dan Diborgol

Dito Mahendra diseret ke Kantor Bareskrim Polri dengan mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol. Dito ditangkap di Bali setelah 4 bulan buron terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Bali, setelah sempat buron. Dito Mahendra pun langsung dibawa ke Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (8/9/2023), Dito Mahendra tibadi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.47 WIB. Dia keluar dari kendaraan minibus dengan dikawal penyidik.

Dito datang dengan mengenakan topi hitam dan memakai baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya pun tampak diborgol.

Terlihat raut wajahnya tersenyum saat diseret masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri. Terdengar sahutan saat ditanya awak media tentang kondisi fisiknya.

“Sehat,” katanya.

Sebelumnya, penangkapan Dito Mahendra dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. 

"Benar (ditangkap di Bali)," tutur Jansen kepada wartawan, Kamis (8/9/2023).

Jansen enggan merinci lebih jauh penangkapan Dito Mahendra. Dia mengerahkan ke Bareskrim Polri terkait detail informasi tersebut.

“Untuk informasi lebih lanjut perihal di atas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim, beliau yang pimpin langsung,” kata Jansen. 

Penangkapan Dito Mahendra di Bali juga sempat diisyaratkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Diketahui, jenderal bintang satu ini yang memimpin penangkapan Dito Mahendra setelah buron selama 4 bulan terkait kasus kepemilikan senpi ilegal. “Mohon doanya, saya hari ini kembali Jakarta,” tutur Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buron Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan sejauh ini penanganan kasus tidak ada kendala meski belum berhasil menangkap pacar Nindy Ayunda tersebut.

"Tidak ada kendala. Saat ini saya sampaikan tidak ada kendala, hanya proses waktu. Proses waktu penyelidikan itu yang juga perlu pendalaman-pendalaman," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Menurut Djuhandani, sudah banyak tempat yang diduga menjadi lokasi pelarian Dito, namun belum membuahkan hasil. Namun, dia mengatakan persoalan penangkapan Dito hanya soal waktu.

"Buktinya apa? Berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari, benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan," katanya.

Bareskrim Polri telah resmi menjadikan nama Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai buron kepolisian. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito selaku tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata ilegal sebagaimana tertulis dalam No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna. Polisi pun masih melakukan pencarian terhadap Dito untuk dilakukan penangkapan.

Adapun dalam kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Atas sembilan pucuk senjata api ilegal, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini