Sukses

Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Vonis terhadap Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara. Shane Lukas terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," tutur hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Shane Lukas dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 15 Agustus 2023.

Jaksa menilai, Shane telah terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya, David sempat mengalami koma.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan

Kemudian, Jaksa melanjutkan dalam tuntutannya tersebut turut memperhatikan hal yang memberatkan dengan turut serta dalam melakukan penganiayaan bersama Mario secara brutal dan sadis terhadap David Ozora.

Akibat penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Sedangkan untuk hal yang meringankan kepada Shane, Jaksa menilai selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan sopan.

"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jaksa.

"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," tambahnya.

Selain itu, Jaksa juga berharap atas tuntutannya, Shane mampu merubah dirinya ke arah yang lebih baik lagi mengingat umurnya yang masih muda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini