Sukses

Fredrich Yunadi, Bekas Pengacara Setya Novanto Sudah Bebas dari Bui Sejak 2022

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, Fredrich telah bebas dan menghirup udara bebas sejak 2022 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah menghirup udara bebas. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim MA pada tingkat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, Fredrich telah menghirup udara bebas sejak 2022 lalu.

"Bebas PB (Pembebasan Bersyarat) 7 September 2022," kata Tonny saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).

Meski sudah bebas bersyarat, Tonny menyebut Fredrich tetap diminta untuk melakukan wajib lapor hingga 2025 mendatang.

"Masih wajib lapor ke Bapas Timur-Utara sampai tahun 2025. (Bebas bersyarat) 30/10/2025," sebutnya.

Terpisah, Kepala Bapas Timur-Utara Netty Saraswati memastikan Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pasca-bebas bersyarat.

"Iya, yang bersangkutan sudah bebas bersyarat, dengan kewajiban lapor diri ke Bapas (hingga) 2025," ujar Netty.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Tolak PK Fredrich Yunadi

Sebelumnya, Upaya Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi untuk bebas dari jeratan hukum harus kandas, lantaran permohonan peninjauan kembali (PK) perkara merintangi penyidikan kasus ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Tolak," tulis putusan MA yang dilansir melalui website panitera MA.

Putusan yang terdaftar untuk perkara Nomor 294 PK/Pid.Sus/2021, telah diputus hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Bersama panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan pada Rabu (1/9) kemarin.

Karena upaya PK ditolak, maka Fredrich akan tetap menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim MA pada tingkat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.