Mulai 25 Agustus 2023, Sanksi Tilang untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Diuji Coba

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.

Diperbarui 25 Agustus 2023, 17:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6