Sukses

Viral Seorang Remaja yang Sedang Jalan Kaki Tiba-Tiba Dibacok Pemotor di Tanjung Priok, Ini Faktanya

Seorang remaja tiba-tiba dibacok saat jalan kaki di Jalan H.Ali Sadikin, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian ini viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja tiba-tiba dibacok saat jalan kaki di Jalan H.Ali Sadikin, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian ini viral di media sosial.

Dilihat dari akun instagram @j*k*tne*s. Ada empat orang terduga pelaku berboncengan mengendarai dua unit sepeda motor. Mereka mengadang tiga pejalan kaki yang melintas.

Satu orang pelaku mengenakan sweater orange turun mengejar tiga orang korban. Salah satu korban berulang kali terkena bacokan pada bagian punggung.

Terkait hal ini, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Alex Candra menerangkan, peristiwa terjadi di depan SD Bangun Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekira Jam 14.00 WIB.

Alex menerangkan, ternyata korban dengan terduga pelaku sudah janjian via media sosial untuk melakukan tawuran.

"Penyebab permasalahan saling ejek melalui medsos kemudian kelompok pelaku janjian melalui medsos untuk tawuran," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Ketika itu, korban datang bersama dua orang rekannya ke lokasi. Sedangkan, kelompok pelaku berjumlah enam orang datang mengendarai sepeda motor berboncengan.

"Kemudian salah satu pelaku membacokan celurit ke punggung korban sebanyak dua kali secara bersamaan pelaku lain memukul korban dengan menggunakan tangan kosong," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Masih Dibawah Umur

Alex mengatakan, pihaknya telah meringkus empat dari total tujuh orang pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.

Adapun, identitas pelaku yang tertangkap inisial MR, AF, MB, MVH. Sedangkan, tiga orang lain yaitu D,J,P masih dalam perburuan.

"Pelaku masih di bawah 18 tahun," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini