Sukses

Alasan Polda Metro Terima Laporan soal Rocky Gerung, Meski Sebelumnya Ditolak Bareskrim

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara atas diterimanya laporan atas Pengamat Politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, buntut pernyataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara atas diterimanya laporan atas Pengamat Politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, buntut pernyataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, yang dilaporkan merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga siapapun boleh melaporkannya, tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

Lain halnya dengan delik aduan, dimana yang bisa melaporkan adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Sehingga dalam kasus ini bila delik aduan harus dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.

"Yang dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya adalah dugaan tindak pidana yang merupakan delik biasa," kata dia.

Sejauh ini, polisi telah menerima beberapa laporan terhadap keduanya. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Dari dua laporan itu tidak mencantumkan, Pasal 218 ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditolak Bareskrim

Sementara itu, Bareskrim Polri diketahui menolak laporan terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan oleh sejumlah kelompok relawan Jokowi. Lantaran, mereka menggunakan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan presiden.

Pasal ini merupakan delik aduan, artinya pelapor adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.

"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden," tutur Sekjen Bara JP Relly Reagen di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7) malam.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini