Sukses

Terungkap Polisi Tembak Mati Polisi di Rusun Polri Cikeas, Pelaku Sempat Akan Kabur Usai Kejadian

Dari hasil gelar perkara menyebutkan bahwa terjadi kelalaian yang dilakukan tersangka Bripda IMS dan Bripka IG hingga menyebabkan anggota Densus 88 itu tewas tertembak.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tertembaknya Bripda Dwi Frisco Sirage di flat rutan Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 23 Juli 2023 dini hari. Hasilnya disebutkan bahwa pelaku sempat akan melarikan diri usai kejadian.

Gelar perkara itu dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, orangtua dan kuasa hukum keluarga korban serta Ketua Kompolnas Irjen Pol Purn Benny Mamoto.

Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan, pelaku ditangkap oleh rekan-rekannya saat akan melarikan diri usai kejadian.

"Tersangka sempat mau lari keluar asrama tapi diamankan oleh rekan- rekan. Ini Masih kami dalami mengapa dia akan melarikan diri. Yang jelas sampai dia akan lari itu sudah dipaparkan kepada pihak keluarga korban," ujar Surawan di Polres Bogor, Selasa (1/8/2023) malam.

Lebih lanjut dikatakan Surawan, dari hasil gelar perkara bahwa terjadi kelalaian yang dilakukan tersangka Bripda IMS dan Bripka IG hingga menyebabkan anggota Densus 88 itu tewas tertembak senjata api.

"Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa waktu senjata api dimasukan dalam tas sudah dalam terkokang. Ketika senjata diangkat, secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus lalu mengenai korban," terangnya.

Dari percakapan terakhir, kata Surawan, bahwa tersangka mulanya hanya ingin menunjukkan kepada korban bahwa dia memiliki senjata api.

"Antara korban dan pelaku sebatas senior dan junior, mereka saling mengenal baik. Dan waktu itu tersangka mengatakan ‘ini saya punya senjata', lalu dengan tidak sengaja pelatuk tertekan," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proyektil Dilakukan Uji Balistik oleh Puslabfor Mabes Polri

Surawan menyebut barang bukti proyektil dan senjata api milik pelaku sudah diamankan. Kini sedang diuji balistik oleh Puslabfor Mabes Polri.

"Keberadaan senjata ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut dari mana asal usulnya sehingga bisa digunakan oleh tersangka," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini