Sukses

Nama Pj Gubernur Pengganti Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Paling Lambat Disetor 9 Agustus 2023

Masa jabatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada September 2023 ini. Maka pemerintah dalam hal ini akan penjabat (Pj) gubernur yang akan mengisi kekosongan mereka imbas dari Pilkada 2024 yang digelar serentak.

Liputan6.com, Jakarta Masa jabatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada September 2023 ini. Maka pemerintah dalam hal ini akan penjabat (Pj) gubernur yang akan mengisi kekosongan mereka imbas dari Pilkada 2024 yang digelar serentak.

Tak hanya dua daerah tersebut, di bulan September ada kursi gubernur yang harus dikosongkan diantaranya Sumatera Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua.

Usai September 2023, di bulan Oktober kursi Gubernur yang harus segera ditinggalkan yakni Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Kemudian, di bulan Desember giliran Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara.

Khusus terkait kursi Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, sejauh ini belum ada nama yang masuk untuk digantikan sebagai Pj Gubernur. Dia menegaskan, pihaknya masih menunggu terkait usulan nama.

“Saat ini, Kemendagri masih menunggu usulan nama-nama penjabat (pj) kepala daerah dari DPRD Provinsi dan Kementerian/ Lembaga. Terutama untuk Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat yang masa jabatan Gubernur definitifnya akan berakhir pada bulan September,” kata Benni kepada Liputan6.com, Selasa (1/8/2023).

Dia menegaskan, nama-nama tersebut ditunggu paling lama sampai 9 Agustus 2023 sebelum akhirnya digodok dan diserahkan ke Presiden Jokowi dan setelah itu segera dilantik.

“Tanggal 9 Agustus 2023 (paling lambat nama pj gubernur diserahkan),” ungkap Benni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Pj Gubernur

Konsekuensi dari Pilkada Serentak 2024 tidak hanya terasa bagi kepala daerah yang kehilangan panggung, melainkan juga daerah yang ditinggalkan.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk kepala daerah yang masa jabatnnya habis pada 2022-2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur pada 2022 dan 2023.

Berbeda dengan Plt maupun Plh, Pj disebut memiliki kewenangan penuh sesuai dengan aturan di UU Pemilu dan UU Pilkada.

Aturan mengenai masa jabatan dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9 yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Sementara di poin 10 disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan penjabat jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara poin 11 berbunyi:

Untuk mengisi Bupati/Wali Kota, kekosongan diangkat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.