Sukses

DPR Sebut Jaksa Agung ST Burhanuddin Sosok Pemimpin yang Baik

Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, mengacungi jempol atas ketegasan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjatuhkan sanksi kepada jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, mengacungi jempol atas ketegasan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjatuhkan sanksi kepada jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Menurut saya, setelah Baharuddin Lopa, ini (Jaksa Agung) yang bagus karena dia satu, berani, dua, memang bersih. Ketiga, memang tidak kompromi dengan jaksa-jaksa yang akan merusak harkat, martabat, derajat jaksa," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Dimyati mencontohkan dengan tidak adanya pungutan liar (pungli) untuk masuk kejaksaan saat dipimpin ST Burhanuddin. Ia pun berani memanggil bahkan mentersangkakan menteri berdasarkan hukum.

"Mana ada masuk kejaksaan sekarang pakai bayar-bayar lagi? Enggak ada. Dulu, katanya kalau masuk kejaksaan, informasinya harus bayar sekian. Enggak ada sekarang," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini."Sudah berapa pejabat yang ditangani Kejaksaan Agung. Dulu, enggak ada menteri ditangkap atau dipanggil. Mana ada dulu karena menteri eksekutif, Jaksa Agung eksekutif. Sekarang ini bagus, eksekutif yang memiliki tugas yudikatif melakukan betul-betul role of law," sambungnya.

Karenanya, Dimyati kerap meminta para jaksa bersyukur dipimpin ST Burhanuddin. Pangkalnya, promosi jabatan tanpa dilandasi transaksional."Saya sering mengatakan kepada para jaksa, 'Kalian beruntung punya Jaksa Agung seperti Burhanuddin'. Mana dia melakukan jual beli jabatan? Enggak ada itu! Ada yang dengar-dengar begitu, marah beliau," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Agung Pecat Direktur Ekonomi Jamintel

Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), lantaran diduga menerima suap penanganan kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan dicopot jabatan dan jaksanya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Menurut Ketut, Raimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang, termasuk PT pihak Lawu Agung Mining saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra). Adapun posisi Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) baru dijabat olehnya pada Februari 2023.

"Tiga oknum jaksa, tiga orang dilakukan pencopotan terhadap jabatan dan jaksanya, satu orang tenaga tata usaha dilakukan penundaan pangkat. Jadi tiga orang mendapatkan hukuman cukup berat, yang satu orang mendapatkan hukuman yang sedang," jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. salah satunya Kepala Geologi Kementerian ESDM dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya.

"Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.