Sukses

Polri: 2 Tersangka Net89 yang Buron Berada di Kamboja

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), AA dan LS, sebagai buronan.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), AA dan LS, sebagai buronan.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kedua buronan tersebut diduga berada di Kamboja.

"Keberadaan 2 tersangka utama yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja," kata Whisnu soal kasus penipuan itu, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Menurut dia, Dit Tipideksus tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengetahui secara pasti keberadaan kedua tersangka penipuan investasi robot trading tersebut. Harapannya, penyidik lebih mudah mudah melakukan pemulangan kedua tersangka tersebut.

"Untuk mengetahui keberadaan dan pemulangan guna dilakukan tindakan kepolisian, penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu," tutur Whisnu.

Dia mengatakan, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pengacara kedua tersangka tersebut.

"Sedangkan berita terupdate, penyidik berkoordinasi juga dengan pengacara tersangka AA dan LS. Menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia. Namun, tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," ujar Whisnu.

"Red notice sudah keluar dan Polri terus berkoordinasi dengan Interpol," lanjut dia tentang penipuan investasi robot trading Net89.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

7 Tersangka 2 Buron

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka penipuan investasi robot trading Net89 PT SMI.

Kedelapan tersangka itu yakni AA, LSH, SMI, ESI, RS, AL, HS, FI dan DA.

Inisial ini merujuk pada Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PT. SMI, Lau Sammy (LSH), selaku Direktur SMI, Erwin Saiful Ibrahim (ESI), selaku member dan exchanger.

Kemudian lima tersangka merupakan sub-exchange, yakni Reza Shahrani (RS) atau Reza Paten, Alwi Aliwarga (AL), Hanny Sutedja (HS), Ferdi Iwan (FI) dan David atau Dave Jasode (DA).

Dari delapan tersangka tersisa tujuh orang tersangka, karena salah satu tersangka Hanny Sutedja meninggal dunia karena kecelakaan pada 30 Oktober lalu.

Namun, dua dari tujuh tersangka itu ditetapkan sebagai buronan. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Kumara mengatakan kedua buronan tersebut, yakni inisial AA dan LS.

"Untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," ucap Chandra.

 

3 dari 3 halaman

Tersangka Lain Tak Kunjung Ditahan

Meski dua orang buron, penyidik tak kunjung menahan tersangka lainnya. Alasan, penyidik sedang memaksimalkan penyitaan aset para tersangka.

"Betul (belum ditahan), kami masih memaksimalkan asset tracing para tersangka, dan tersangka sudah kami cekal semua," kata Chandra.

Penyidik juga tidak mewajibkan para tersangka untuk wajib lapor, karena para tersangka masih memenuhi panggilan penyidik ketika diperlukan.

Chandra memastikan, meski belum menahan, para tersangka lainnya masih berada di Indonesia

"Tidak kami kenakan wajib lapor, tapi untuk para tersangka masih memenuhi pemanggilan kami saat dibutuhkan untuk pemeriksaan," ujar Chandra.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini