Sukses

Suami Aniaya Istri Hamil di Tangsel Diduga Ancam Bunuh Mertuanya Saat Berada di Polres

Suami aniaya istri hamil tak puas hanya menganiaya T (21). B (38) diduga mengancam akan membunuh istri dan keluarganya.

Liputan6.com, Jakarta Tak puas menganiaya sang istri T (21), B (38), diduga mengancam akan membunuh istri dan keluarganya. Hal tersebut diungkap ayah kandung korban suami aniaya istri hamil, T, saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat 14 Juli 2023.

Ancaman pelaku itu disampaikan kepada sang istri melalui rekam suara (voice note) aplikasi Whatsapp. Rekaman suara tersebut pun diungkapkan Marjali (55), ayah T kepada sejumlah media.

"Maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai, satu keluarga, satu per satu gua bantai. Tapi gua juga punya adat," ujar pria dalam voice note tersebut.

Mendapat ancaman tersebut, Marjali mengaku tak terima. Bahkan, lanjut dia, ancaman tersebut dikirimkan pelaku kepada korban saat masih berada di polres untuk dimintai keterangan.

“Satu per satu saya bantai itu yang saya kagak terima. Itu pelaku saat di Polres. Dia telepon anak saya di ruang merokok. Dia voice note akan saya bantai satu keluarga. Jangan hati saya, pori pori saya pun tidak terima apa kesalahan saya, emang saya kambing,” ungkap Marjali di perumahan Serpong Park, Tangsel.

Polisi pun sudah mengetahui dugaan ancaman pembunuhan tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Pertimbangkan Tahan Suami yang Aniaya Istri

Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih menyebut, pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, Tim Penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Galih dalam siaran tertulisnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan B (28) sebagai tersangka lantaran menganiaya istrinya T (21) yang sedang hamil di Tangerang Selatan. Penetapan tersangka ini sekaligus membantah tudingan bahwa pelaku penganiayaan dibebaskan karena adanya bekingan pejabat tertentu. 

"Sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Kita sangkakan pasal 44 Undang-undang KDRT," ujar Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto, Jumat (14/7/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.