Sukses

Mahfud Md Sebut Ada 295 Sertifikat Tanah Milik Panji Gumilang dan Keluarga

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan jajarannya telah menemukan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan jajarannya telah menemukan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Ratusan sertifikat itu diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren alias Ponpes Al Zaytun.

"Agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun," ujar Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Menurut dia, ratusan sertifikat tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji, istri dan anak-anaknya. Mahfud pun sudah mengecek hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dia mengatakan, jajarannya masih mencari lagi dugaan sertifikat lainnya yang seharusnya menjadi milik Ponpes Al Zaytun.

"Pokoknya jumlahnya itu 295 sertifikat, masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah," kata Mahfud.

Dia merincu, ratusan sertifikat tanah itu antara lain diatasnamakan Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 bidang seluas 806.000 meter persegi. Berikutnya, sertifikat tanah atas nama Farida sebanyak 22 bidang seluas 142.500 meter persegi.

Kemudian, sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto sebanyak 35 bidang seluas 89.700 meter persegi. Ada pula sertifikat tanah atas nama Ahmad Prawira Utomo sebanyak sembilan bidang seluas 159.000 meter persegi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sertifikat Lainnya

Lalu, sertifikat tanah atas nama Ikhwan Triyatmo sebanyak enam bidang seluas 69.000 meter persegi. Selain itu, sertifikat tanah atas nama Anis Khairunisa sebanyak 43 bidang seluas 442.000 meter persegi.

Sertifikat tanah atas nama Hakim Prasojo sebanyak 31 sertifikat. Terakhir, sertifikat tanah atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang seluas 396 ribu meter persegi.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini