Sukses

IPW: Brigjen Endar Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap KPK

Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar kembali berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat berpolemik dengan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro kembali berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat berpolemik dengan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.

Endar yang kembali menduduki posisi Direktur Direktorat Penyelidikan (Dirlidik) KPK, mencuat dalam kasus adanya kebocoran data lembaga antirasuah itu pada perkara korupsi di Kementerian ESDM.

Disebut-sebut kebocoran data itu diungkapkan oleh Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite yang mengaku mendapat dokumen yang diduga bocor dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Keterangan itu seharusnya diuji, betul enggak seorang bicara tentang A, itu faktanya A. Kalau orang berbicara A, faktanya A, itu baru valid. Ternyata seseorang yang diperiksa dia faktanya A, dia bilang B, jelas ada pihak-pihak yang berbohong ya," ujar Karyoto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/7/2023).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan kembalinya Brigjen Endar ke lembaga antirasuah setelah diberhentikan secara sepihak oleh Firli itu tidak lain atas titah Presiden Joko Widodo. Otomatis, bagi seorang Firli pun tentu tidak bisa menolakya.

"Jadi harus dibaca bahwa ini keinginan Presiden dan Firli tidak berani melawan keinginan Presiden. Karena kalau dia berani, maka akan ada beberapa perkara yang menjerat dia salah satunya bocor dokumen penyelidikan terkait kasus di ESDM," kata Sugeng saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/7/2023).

Surat penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK sebelumnya telah tertuang dalam dokumen bernomor B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal 3 April 2023. Pada intinya isi surat tersebut mengatakan Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Di mana Kapolri dalam kasus Endar melawan Firli telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan sehingga keputusan presiden ini dipandang bahwa berpihak kepada Polri," jelas Sugeng.

Jauh sebelum pemberhentian Endar secara hormat oleh KPK, Sugeng mengatakan secara keseluruhan kinerja jenderal bintang satu itu tidak ada yang menonjol, di luar isu Formula E yang diduga menyeret nama Anies Baswedan sewaktu menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Bisa dilihat kinerja survei kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum Kejaksaan Agung menempati posisi tertinggi bukan KPK," ucap Sugeng.

Terlebih, masih ada beberapa kasus yang pada akhirnya jalan di tempat, salah satunya dikatakan Sugeng, kasus dugaan korupsi WC Sultan di Kabupaten Bekasi yang sudah dua tahun lebih mangkrak.

"IPW mendesak kembalinya Brigjen Endar harus mampu meningkatkan kepercayaan publik pada KPK, salah satunya kasus dugaan Korupsi Wamenkumham yang dilaporkan IPW tidak ada perkembangannya," katanya.

Terkait dengan bocornya berkas penyelidikan KPK dalam kasus dana tunjangan kinerja di ESDM, IPW berpendapat kasus yang sudah naik hingga tahap penyidikan di Polda Metro Jaya pada akhirnya akan berhenti dengan sendirinya.

Sebab, dikatakan Sugeng, pada saat pertemuan antara Jenderal Sigit dengan Firli cs beberapa waktu lalu sempat menyinggung hal itu.

"Kasus sidik bocornya dokumen penyelidikan KPK akan macet. Saling mengunci," kata dia.

"Diduga pembicaraan-pembkcaraan tingkat tinggi antara KPK dengan Polri, karena kalau kasus ini dilanjutkan akan menimbulkan kegaduhan, akan menimbulkan perang cicak vs buaya jilid 3," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Endar akan Profesional dan Menghormati Pimpinan KPK

Setelah sempat dicopot pada 31 Maret 2023 dan membuat gaduh institusi KPK dan Polri, pimpinan KPK akhirnya kembali menempatkan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

Brigjen Endar Priantoro mengaku surat keputusan kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada 27 Juni 2023. Ia menyebut, pimpinan KPK telah mengubah surat keputusan terhadap dirinya.

"SK tertanggal 27 Juni, perubahan atas SK yang lama," kata Endar.

Endar memastikan dirinya akan tetap bersikap profesional setelah kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK dan menghormati jajaran pimpinan KPK, meski sebelumnya pernah terlibat polemik dengan jajaran pimpinan lembaga antirasuah.

"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan," kata Endar.

"Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya," tambahnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.