Sukses

Bukan Jadi Backing, Keluarga Anggota Polisi Juga Kena Tipu Rihana-Rihani

Licinnya sosok tersangka penipuan 'Si Kembar' Rihana-Rihani turut memunculkan spekulasi. Salah satunya sempat santer mencuat yakni, dugaan adanya bekingan atau orang yang melindungi keduanya dari anggota polisi Lantas bagaimana faktanya?

Liputan6.com, Jakarta - Licinnya sosok tersangka penipuan 'Si Kembar' Rihana-Rihani turut memunculkan spekulasi. Salah satunya sempat santer mencuat yakni, dugaan adanya bekingan atau orang yang melindungi keduanya dari anggota polisi.

Lantas bagaimana faktanya?

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengungkap jika anggota polisi yang diduga sebagai beking 'Si Kembar', ternyata adalah seorang yang menjadi korban akibat tipu mereka berdua.

"Bukan pamen, pangkatnya belum kita konfirmasi. Jadi kakak dari Rihana-Rihani ini, yang bernama Sri siapa gitu. Dia anggota polisi, jadi kakak iparnya anggota polisi," kata Titus saat dihubungi, Rabu (5/7).

Titus pun menjelaskan kalau anggota polisi yang dimaksud adalah kakak ipar dari Rihana-Rihani, dimana korban penipuan adalah anaknya yang saat itu hendak memesan iPhone kepada 'Si Kembar'.

"Iya (kaka iparnya) bukan pamen pangkatnya, kayaknya bintara. (Anaknya yang korban penipuan) Betul. Jadi kakaknya perempuan nikah sama polisi itu," tuturnya.

Senada dengan itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi menegaskan kalau isu soal bakingan anggota polisi tidak benar. Meskipun, penyidik tetap akan mendalami adanya pihak-pihak lain yang membantu keduanya.

"Kemudian selanjutnya juga, termasuk yang tadi, ini penyelidikan berkesinambungan. Kita akan dalami terus. Apakah ada keterlibatan pihak pihak lain," kata Hengki saat jumpa pers, Selasa (4/7).

"Namun isu bahwa ada seorang perwira menengah, ini ternyata bukan. Tidak ada. Dan itu merupakan bagian dari korban. Ini yang akan kami dalami terus," tambahnya.

Adapun terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk tahap penyidikan awal, si kembar disangkakan Pasal 4 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Namun, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," jelas Hengki.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disebut Ada Bekingan

Sebelumnya, Media sosial kembali dihebohkan atas adanya dugaan bekingan yang dimiliki 'Si Kembar' Rihana-Rihani. Bekingan itu disebutkan saudaranya anggota polisi perwira menengah pangkat AKBP.

Kabar itu disampaikan, akun twitter @mazzini_gsp, ditengah kabar viral informasi dugaan penggelapan mobil yang dilakukan keduanya. Terselip, informasi dugaan bekingan saudara berpangkat AKBP.

"Update. Rihana Rihani gak cuma nipu soal iPhone senilai 35 M tapi juga penggelapan mobil. Sejak 2018 sewa mobil terus mobilnya dibawa kabur sampe sekarang padahal korban udah lapor ke Polsek Kebayoran Baru. Menurut info korban pelaku dibacking sodaranya, polisi pangkat AKBP," tulis akun twitter @mazzini_gsp.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini