Sukses

Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Penistaan Agama

Pendiri sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/6/2023) hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/6/2023) hari ini. Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila terkait pernyataannya yang dianggap menistakan agama dan melanggar Undang-Undang ITE.

Salah satu perwakilan pelapor, Ihsan Tanjung mengatakan, laporan ini dilakukan karena ada beberapa pernyataan Panji Gumilang yang viral di media sosial dan dianggap sudah menistakan agama dan adanya pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.

"Kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi, karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik di media sosial dan kondisi sekarang itu sudah mulai meresahkan masyarakat banyak demo yang muncul banyak perdebatan nah ini akan berpotensi memecah belah bangsa," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Tak hanya dianggap melakukan penistaan agama dan dianggap melakukan pelanggaran UU ITE, pihaknya juga menganggap adanya pelanggaran pada nilai-nilai Pancasila. Oleh karenanya, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak dan mengakhiri polemik tersebut.

Menurutnya, dalam ajaran Islam sudah menjelaskan jika solat Jumat menjadi Sunnah untuk perempuan dan wajib untuk laki-laki. Dan untuk khatib pun juga hanya laki-laki dan tidak boleh dilakukan oleh perempuan.

"Ini jelas sangat menistakan agama. Yang kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Alquran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya, tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," jelasnya.

"Nah yang ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat Idul Fitri, di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawa Bukti Laporan

Pada laporan ini, pihaknya membawa sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panji Gumilang untuk diserahkan kepada aparat kepolisian.

Selain itu, dalam kasus ini juga diklaimnya sudah ada sejumlah pengacara atau kuasa hukum yang untuk mendampingi perkara yang dilaporkannya itu. Untuk saat ini, sudah ada sembilan pengacara yang melakukan tandatangan bersedia untuk mengawal kasus ini.

"Kalau sendiri nanti akan sulit untuk menyelesaikan, kami menunjuk beberapa pengacara dan di belakang ini masih ada puluhan yang mendaftar pengacara. Kami akan bergabung semua mengawal sampai perkara yang tuntas," ucapnya.

"Tapi hari ini kami sudah dikonfirmasi oleh banyak pengacara, dan mudah-mudahan nanti semua akan mendaftar ke kami. Karena juga Indonesia ada sudah ada yang konfirmasi. Karena masalah ini tidak hanya di Jakarta, tapi di daerah juga," sambungnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.