Sukses

Begini Cara Mario Dandy dan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora Senilai Rp120 Miliar

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi terhadap Mario Dandy Satrio cs (20) usai melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Biaya ganti rugi tersebut ditaksir mencapai Rp120 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi terhadap Mario Dandy Satrio cs (20) usai melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Biaya ganti rugi tersebut ditaksir mencapai Rp120 miliar.

Tim ahli perhitungan ahli dan restitusi LPSK, Abdanev Jopa menyebut ada beberapa cara agar Mario Cs untuk membayar restitusi tersebut. Di antaranya, pembuatan rekening uang restitusi atau penyerahan secara langsung.

"Karena ini jumlahnya cukup besar cara yang cocok dimasukan ke salam rekening atas mama pemohon (Jonathan Latumahina)," kata Jopa saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Jopa menyebut terkait dengan pengawasan pembayaran restitusi itu, hingga kini memang belum ada peraturan Undang-Undang yang mengatur hal itu.

Ia pun me menyebut pembayaran restitusi itu juga memang ditujukan oleh para terdakwa yakni, Mario dan Shane Lukas.

"Ditujukan kepada para terdakwa, dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke majelis hakim," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surati MA

Lebih lanjut, Jopa juga menegaskan kalau para terdakwa juga masih dapat membayar uang restitusi dengan meminta bantuan ke pihak Kementerian.

Ia menyebut hal itu merujuk pada UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ada dana bantuan korban asalnya bisa dari uang Kementrian. Tapi menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayarnya," pungkasnya.

Terkini hal itu, pihak LPSK tengah bersurat dengan pihak Mahkamah Agung (MA) mengenai tidak pidana penggantian restitusi itu.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini