Sukses

Detik-Detik Pengemudi Mobil Tabrak Pemotor di Cakung hingga Tewas, Pelaku Serahkan Diri

Kecelakaan yang sempat viral di media sosial merekam detik-detik korban terlindas mobil OS. Dimana, sebelum kejadian, keduanya diketahui sempat terlibat cekcok di tempat lain berujung spion OS yang rusak.

 

Liputan6.com, Jakarta - Moses Bagus Prakoso (34) harus meregang nyawa usai ditabrak Pengemudi mobil Toyota Avanza inisial OS (26). Ketika melintas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023) lalu.

Usut punya usut, kecelakaan yang sempat viral di media sosial merekam detik-detik Moses yang terlindas mobil OS. Dimana, sebelum kejadian keduanya diketahui sempat terlibat cekcok di tempat lain berujung spion OS yang rusak.

"Sekitar 200 meter dari TKP penabrakan lah (lokasi cekcok). Bukan (kawasan perumahan) satu di Harapan Indah dan satu di Harapan Baru itu kan seberang- sebreangan," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur Iptu Darwis saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Setelah terlibat cekcok, ternyata OS masih belum terima hingga membuntuti motor Moses. Sampai mendekati pintu Tol Cakung-Kelapa Gading sekitar pukul 08.45 WIB, mobil pelaku memepet korban dengan kecepatan tinggi sampai menabrak korban.

Insiden itu berlangsung singkat, sebab ketika korban terlindas pelaku pun langsung tancap gas melarikan diri ke dalam tol. Lalu, meninggalkan moses yang terkapar tak berdaya hingga meninggal dunia.

"Ya kalau boleh dikatakan ya menyerahkan diri (usai kecelakaan tersebut diselidiki dan viral di media sosial). Kita samperi alamatnya dia (OS) ada di situ," katanya.

Tak butuh waktu lama karena viral di media sosial, akhirnya OS pun ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas. Dengan hasil menetapkannya sebagai tersangka atas kecelakaan ini.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Darwis.

Penetapan OS tersangka berdasarkan pasal 311 ayat 5, pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Hukuman tersebut disematkan kepada OS, akibat tindakannya yang menabrak Moses Bagus Prakoso. Di mana sebelum itu terjadi, Moses dituding merusak spion mobil pelaku sehingga membuatnya kesal.

"Pelaku mengakui bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas ada insiden terlebih dahulu," katanya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

 Mengaku Menyesal

 

Selain itu, Darwis menyampaikan kalau OS dalam pemeriksaan sudah mengakui kesalahannya dan turut meminta maaf kepada keluarga korban. Meski tidak secara langsung disampaikan ke keluarga korban.

"Kalau permintaan maaf sudah, sudah merasa menyesal minta maaf. Tapi kan minta maaf belum disampaikan ke keluarga korban, hanya di depannya aja," ujar Darwis.

"Belum (bertemu), korbannya belum membuka masih marah. Korban masih duka lah belum mau menerima," tambah dia.

Sebelumnya, Viral sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik pemotor ditabrak Avanza silver. Kecelakaan membuat pemotor terlempar dari motornya dan terlindas mobil yang menyenggol.

Peristiwa bikin deg-degan itu diunggah akun Instagram @kameraperistiwa. Tampak sebelum kecelakaan terjadi, kedua kendaraan sepertinya berkejar-kejaran.

Pemotor melaju kencang dan menyalip Avanza silver dari sebelah kanan. Nahasnya, bertabrakan dengan mobil yang ingin disalipnya.

Meski sadar korban terjatuh, pengemudi mobil tetap memacu kendaraannya. Terlihat jelas juga dalam rekaman itu, mobil melindas tubuh pemotor yang sudah terjatuh ke aspal.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini