Sukses

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, 22 Korban Dijanjikan Kerja di Saudi

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan orang atau human trafficking. Sebanyak 22 orang berhasil diselamatkan.

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan orang atau human trafficking. Sebanyak 22 orang berhasil diselamatkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran. Rumah itu terletak di Jalan Haji Kotong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Rumah dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan bekerja di negara Arab Saudi," kata Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam.

Auliansyah menerangkan, terungkap pasangan suami istri, AG dan F yang merekrut 15 calon pekerja migran. Polisi pun menangkap keduanya.

Selain menangkap, polisi turut geledah rumah di kediaman pribadi mereka di Jalan Pertengahan, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan, ditemukan 9 buah paspor dan Visa calon pekerja migran Indonesia. Auliansyah mengatakan, paspor diurus oleh pasangan suami-istri di kantor imigrasi Tangerang.

"Visa memiliki masa berlaku 90 hari," ujar dia.

Auliansyah menerangkan, kasus ini terus dikembangkan. Pihaknya mengamankan berhasil 7 orang calon pekerja migran di PT UBS.

Adapun, 9 calon pekerja migran dari 22 orang dijadwalkan akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya, Singapura, Srilangka dan Arab Saudi

"Keseluruhan calon PMI yang sudah memiliki paspor dan visa, yang tadi siang diamankan juga memiliki tiket paspor dan visa untuk bekerja di Arab Saudi," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyitaan

Dalam kasus ini, polisi menyita 18 buah paspor beserta visa, satu unit mobil yang digunakan untuk mengatur para calon pekerja migran dan tiket pesawat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 10, Pasal 4 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 81 juncto pasal 69 Undang-Undang No 18 tahu 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Dan Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Auliansyah menerangkan, penyelidikan belum berhenti. Pihak menduga AG dan F tidak bekerja sendiri.

"Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," ujar dia.

Sementara itu, pihaknya juga akan berkoodinasi dengan Kementerian Sosial untuk memulangkan 22 orang.

"Nanti akan kami tempatkan di balai rehabilitasi sosial milik Kemensos yaitu di watunas mulia jaya rumah perlindungan di Bambu Apus," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.