Sukses

KPK Akui Kerap Dapat Informasi Suap Petinggi Parpol, Namun Tak Bisa Ditindaklanjuti

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya kerap mendapatkan laporan terkait aliran uang panas ke petinggi partai politik.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya kerap mendapatkan laporan terkait aliran uang panas ke petinggi partai politik. Namun, aduan itu tidak bisa ditindaklanjuti lantaran pihak pemberi maupun penerima suap bukan penyelenggara negara.

"Itu informasi sudah clear. Tapi kemudian kan setelah kami kaji, lah yang memberikan ini juga bukan penyelenggara negara," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Alex menyebut, di Indonesia para petinggi partai masih dianggap sebagai pihak swasta. Padahal, kata Alex, para petinggi partai turut menentukan pejabat negara dan ikut campur dalam penyusunan undang-undang.

Atas dasar itu, Alex menyebut KPK belum bisa menindak para petinggi partai politik yang tak mendapat jabatan di pemerintahan.

"Kami berpijak pada Undang-Undang KPK. KPK itu kan diberi kewenangan melakukan penindakan ketika menyangkut aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," kata Alex.

Menurut Alex, mahar politik di Indonesia legal dilakukan namun harus berdasarkan aturan yang berlaku. Menurut Alex, jika uang yang diberikan ke partai politik berasal dari kantong pribadi maka tak jadi soal.

"Ini enggak masuk ini, ini enggak masuk. Sehingga kalau kami tangkap pun, ya kita enggak bisa juga juga ini, terus apa urusannya, kalau uangnya yang diberikan itu ternyata uang pribadi, kan gitu," ucap Alex.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ia Berharap Petinggi Parpol Dikategorikan Penyelenggara Negara

Menurut Alex, pengertian penyelenggara negara di Indonesia harus diubah. Petinggi partai wajib masuk dalam kategori pejabat negara karena ikut menentukan pergerakan politik.

"Kita sih berharap ya, ada mungkin perlu ada judicial review atau apa pun. Ya partai politik itu kan lembaga yang nanti akan melahirkan para penyelenggara negara, kan begitu. Anggota DPRD, kemudian kepala daerah, termasuk sampai presiden," kata Alex.

Menurut Alex, pengertian penyelenggara negara perlu diperluas untuk memaksimalkan pencegahan dan penindakan korupsi. Sehingga, Alex menyebut masalah money politik atau politik uang di Indonesia juga bisa terselesaikan.

"Saya tidak membayangkan kalau masih ada terjadi money politik, atau ada terkait dengan uang-uang untuk mencari kendaraan seperti itu, ya, kita sejauh ini, KPK tidak bisa melakukan penindakan," Alex menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Alexander Marwata