Sukses

Jaksa: Mario Dandy Tampak Senang-senang saat Lakukan Kekerasan terhadap David

Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) dinilai bersenang-senang saat menganiaya korban Cristalino David Ozora (17) secara sadis.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) dinilai bersenang-senang saat menganiaya korban Cristalino David Ozora (17) secara sadis. Terlebih Mario menendang bagian kepala David Ozora yang dianggapnya seakan-akan sedang menendang bola.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana Mario di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino dengan seolah-olah sedang melakukan permaianan sepak bola, dengan mengatakan: ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos'," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Setalah David terkapar usai ditendang secara keras, Mario masih melanjutkan tindakan kejinya dengan mengambil ancang-ancang seakan ingin menendang bola lagi seakan ingin melakukan tendangan bebas atau 'free kick'.

Dengan kerasnya, dikatakan Jaksa, Mario menendang David dengan kaki bagian kanannya lalu melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo sekaligus melontarkan ucapan amarahnya.

"Terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras kebarah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Izora terdorong ke belakang dimana setelah melakukan aksi itu kemudian terdakwa Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo yang dilanjutkan dgn perkataan: ‘bantai! makanya ama gua, jangan lu tutupin, anjing’," ujar Jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mario Pukul Korban yang Sudah Tak Sadar

Aksi keji anak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu masih tidak puas. Jaksa mengatakan, Mario memukul Mario yang sudah tidak sadarkan diri. Meskipun saat itu kondisi korban yang sudah sangat lemah.

"Tidak itu saja, terdakwa Mario Dandy kemudian kemabali memukul sekuat tenaga dgn menggunakan tangan kanannya ke arah belakang anak korban Critalino David Ozara, yg kondisinya bengkak di bibir, muka bagian kanan berdarah-darah, nafas tersendat-sendat dan kaki tremor serta terlihat lemah tak berdaya di jalan aspal," pungkas Jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.