VIDEO: Emak-emak yang Guyur Air Kencing ke Rumah Tetangga Divonis Hukuman 1 Bulan Penjara

Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya selama 6 tahun terakhir dijatuhi vonis hukuman 1 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Diperbarui 31 Mei 2023, 16:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya selama 6 tahun terakhir dijatuhi vonis hukuman 1 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6