Sukses

NasDem Desak Kejaksaan Blokir 3 Perusahaan Diduga Terlibat Korupsi BTS 4G Kominfo

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mendukung langkah Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mendukung langkah Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun. Ali mendorong semua rekening perusahaan yang diduga terlibat korupsi BTS 4G Bakti Kominfo harus diblokir.

"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).

Namun, Kejaksaan Agung perlu menetapkan perusahaan mana yang diduga terlibat dalam korupsi BTS. "Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," kata Ali.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, dalam proyek BTS ada tiga perusahaan konsorsium yang diduga terlibat. Tiga perusahaan konsorsium itu perlu diblokir karena uangnya diduga mengalir ke perusahaan tersebut.

Menurut politikus Partai NasDem itu, kasus ini sederhana karena aliran dana jelas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mentransfer ke rekening perusahaan masing-masing.

"Untuk menelusurinya gampang, kok. Siapa yang terima uang, dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya. Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," jelas Ali.

Kejaksaan Agung dinilai perlu segera melakukan pemblokiran untuk mencegah manipulasi. "Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uang Haram Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Parpol?

Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) Mahfud Md mengaku sudah mendengar berita soal aliran dana korupsi proyek proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo mengalir ke tiga kantong partai politik (parpol). Menurut Mahfud Md, hal itu saat ini masih sebatas rumor.

"Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik," kata Mahfud di kantor Kominfo Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Mahfud Md menegaskan, saat ini aparat akan bekerja sesuai koridor hukum. Sesuai laporan dirinya kepada Presiden Jokowi, Mahfud juga memastikan dirinya tidak akan masuk ke ranah gosip politik yang berpotensi menimbulkan kemelut.

"Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke Presiden. Pak saya tidak akan masuk ke soal ini. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik," tutur Mahfud kepada Jokowi saat bertemu kemarin di Istana Negara Jakarta.

Dia mengaku dirinya sudah mempelajari hal khusus terkait dengan munculnya kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Perihal itu, dia menegaskan proyek BTS adalah proyek yang sudah direncanakan sejak lama dan penting bagi rakyat.

"Jadi harus diteruskan. Itu (BTS) berlangsung sejak tahun 2006 sampe tahun 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020," urai dia.

Mahfud menambahkan, masalah terjadi saat proyek senilai lebih dari Rp28 triliun tersebut cair sebesar lebih dari Rp10 triliun di tahun 2020-2021. Namun celakanya, pada Desember saat laporan harus disampaikan penggunaan dananya dan harus dipertanggungjawabkan nyatanya hingga Desember 2021 barangnya nihil.

"Alasannya Covid, jadi minta perpanjangan, padahal uangnya sudah keluar 2020-2021," kata Mahfud.

3 dari 3 halaman

Daftar Tersangka Korupsi BTS 4G Rp8 Triliun, Termasuk Johnny G. Plate

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Menteri asal Partai NasDem itu diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun lebih. Nilai yang sangat fantastis.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan peran Johnny G. Plate dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatan dalam rangka terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi menjelaskan, Johnny G. Plate diduga telah melanggar Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain menteri asal Partai NasDem itu, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan satu lagi tersangka yakni WP, yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan WP ditangkap pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

"Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif," kata dia dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Usai dilakukan pemeriksaan, lanjut Ketut, berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh maka penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka WP selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.