Sukses

HEADLINE: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi?

Dengan putusan MK ini, maka jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk yang harusnya berakhir di bulan Desember, akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Tok! Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan ini, maka jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk yang harusnya berakhir di bulan Desember, akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan, Kamis (25/5/2023).

Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun harusnya tidak langsung berlaku pada periode Firli Bahuri Cs.

Feri mengatakan tidak seharusnya putusan itu retroaktif alias berlaku surut. Ia menilai periode kepemimpinan KPK masa kini harus mengikuti kontrak yang lama, yakni empat tahun.

"Harusnya mencegah konflik kepentingan, diberlakukan untuk kepemimpinan KPK di kemudian hari. Yang paling mengkhawatirkan ini soal dramanya istana mengumumkan satu hari akan mengumumkan pansel, besoknya MK memutuskan. Jadi ini sebenarnya gimick-gimick istana saja bagi saya, banyak keterlibatan orang MK dari istana dalam merekayasa jabatan pimpinan KPK," kata Feri kepada Liputan6.com, Jumat (26/5/2023).

Feri mengatakan, jika ingin efektif memberantas korupsi, maka seharusnya masa jabatan pimpinan KPK dipercepat. Sebab, KPK diisi oleh orang-orang bermasalah.

"Buktinya indeks presepsi korupsi jeblok 3 poin. Tidak pernah terjadi dalam sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di tanah air."

"Ini kan lebih banyak muatan politisnya. Pimpinan KPK sekarang cawe-cawe urusan politik untuk halang-halangi kelompok oposisi calonkan presiden, karena mereka sedang ngurus perkara yang hanya mengurus kubu oposisi semata," tambah dia.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Arifki Chaniago menilai, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK setahun jelang pilpres 2024 menimbulkan kecurigaan dari pihak yang merasa bahwa KPK harus netral.

Oleh karena itu, kata Arifki, harus dijelaskan ke publik mengapa masa jabatan Firli Bahuri Cs diperpanjang. Dan juga MK yang memutuskan juga perlu menjawab ini.

"Momentum ini harus kita lihat menjelang pemilu, karena apakah ini soal kecurigaan terhadap seseorang yang punya kasus hukum? Sebab ketika perpanjangan diputuskan menjelang pemilu ini akan menimbulkan kecurigaan. Biar tidak bias curiga maka setiap pihak harus jelaskan ke publik bahwa tidak ada agenda politiknya, hanya semata menyangkut hal strategis terkait proses penegakan hukum korupsi," kata Arifki kepada Liputan6.com, Jumat (26/5/2023).

Ia menegaskan, penjelasan sangat penting demi kebaikan, sehingga asumsi negatif tidak akan liar juga seandainya ada yang terjerat kasus hukum siapapun nanti dalam masa perpanjangan masa pimpinan KPK ini.

"Maka publik akan percaya sebagai hal murni kasus hukum, bukan sebuah agenda politik," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Pilpres 2024?

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Menurut Denny, putusan tersebut bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024.

"Saya berpendapat inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan tertulisnya yang diunggah pada akun Twitter @dennyindrayana, dikutip Jumat (26/5/2023).

Pakar Hukum Tata Negara itu menyatakan ada dua norma Undang-Undang KPK yang diubah melalui Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut. Norma pertama, kata Denny terkait syarat minimal menjadi pimpinan KPK yang bukan hanya minimal 50 tahun, tetapi juga dapat diikuti bagi yang sudah pernah menjabat.

"Melalui putusan demikian, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK," kata dia.

Denny menilai putusan yang diketok MK atas gugatan yang diajukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron atas masalah batas umur minimal menunjukkan inkonsistensi dari putusan-putusan MK sebelumnya. Padahal, kata dia syarat umur dibebaskan kepada politik hukum pembuat undang-undang untuk merumuskan dan menentukan norma hukumnya.

Norma kedua, ujar Denny lebih problematik yakni soal lama masa jabatan pimpinan KPK yang berubahmenjadi 5 tahun. Sedangkan, dalam ketentuan yang sudah ada, masa jabatan Pimpinan KPK diatur hanya empat tahun.

"Itu artinya Masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuri Cs, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019, mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 (satu) tahun alias mendapatkan 'gratifikasi perpanjangan masa jabatan', melalui putusan MK ini," jelas Denny.

"Putusan atas norma ini membelah MK dengan 4 hakim memberikandissenting opinion, yaitu: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, dan Enny Nurbaningsih," sambungnya.

Oleh sebab itu, Denny menilai putusan MK tersebut telah berlaku sejak putusan dibacakan. Sehingga, dia berpandangan masa jabatan Firli Bahuri Cs yang sedang menjabat akan bertambah dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Akan ada isu hukum, apakah putusan MK demikian berlaku bagi Firli Cs, artinya berlaku retroaktif? Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini, sehingga masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabat, dari awalnya 4 tahun berakhir di Desember 2023, akan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024," terang dia.

Strategi Pemenangan Pilpres?

Sementara itu, Denny menyampaikan ihwal strategi pemenangan Pilpres 2024 dalam putusan MK yang dimaksud karena adanya kasus-kasus di KPK yang perlu dikawal agar tidak menyasar koalisi tertentu. Dia menyebut, dengan masa jabatan pimpinan KPK yang lebih lama ini nantinya kemungkinan diatur strategi menjerat lawan oposisi du Pilpres 2024.

"Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan. Terlebih jika pimpinan KPK yang terpilih, tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut," kata dia.

Oleh karena itu, menurutnya, akan lebih aman jika masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini diperpanjang hingga selesainya Pilpres 2024. Sehingga, kasus yang perlu dikawal KPK hingga menyasar koalisi dapat dijalankan sebagai alat tawar politik.

"Putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sudah memenuhi kepentingan strategiPilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik (political bargaining) penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024," tuturnya.

3 dari 5 halaman

Firli Bahuri: Amanah yang Harus Saya Laksanakan

Dimintai tanggapannya terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun, Firli Bahuri mengatakan, masih fokus untuk menyelesaikan tugas sebagai Ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023.

"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," kata Firli Bahuri dalam keterangannya.

Sekarang, lanjutnya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah Undang-Undang.

"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Taala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi," ucapnya.

Dengan perpanjangan masa pengabdian, dikatakan Firli Bahuri, maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi.

"Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala memberikan perlindungan kepada kita semua," ucapnya.

Pihaknya meminta mohon dukungan dan mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama KPK memberantas korupsi. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa dan rekan-rekan media yang selalu membersamai KPK.

"Mari bersatu berantas korupsi. Mengabdi untuk Negeri membersihkan NKRI dari korupsi," imbuhnya.

4 dari 5 halaman

Istana Tunggu Penjelasan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan pemerintah menunggu penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya, penjelasan soal apakah keputusan MK itu berlaku untuk periode pimpinan KPK saat itu atau yang akan datang.

"Kita menunggu penjelasan MK, karena ada polemik dan banyak pendapat, ada berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang," jelas Faldo kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

"Intinya, saat ini Pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan," sambungnya.

Dia tak berkomentar banyak soal putusan MK tersebut. Namun, Faldo menekankan bahwa pemerintah akan menaati aturan yang ditetapkan lembaga penegak hukum.

"Sesuai pernyataan Mensesneg sebelumnya, Pemerintah taat aturan.Mensesneg juga sudah sampaikan bahwa proses penjaringan pemilihan Pimpinan KPK terdapat 6 bulan," kata dia.

5 dari 5 halaman

Komisi III DPR Akan Panggil MK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan pihaknya akan memanggil hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta penjelasan terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Kita akan panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK," kata Sahroni pada wartawan, dikutip Jumat (26/5/2023).

Sahroni tidak membeberkan kapan tanggal pasti pemanggilan tersebut. Namun, ia menyebut akan dilakukan pada masa sidang saat ini.

"Nanti diinfokan," kata dia.

Selain itu, Sahroni mengaku heran dengan putusan MK tersebut. Menurutnya yang berwenang mengatur adalah DPR.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Sahroni.

Sahroni bahkan menyindir hakim MK, dengan menyebut seandainya perlu ada perpanjangan juga untuk masa jabatan anggota DPR.

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini