Sukses

Heru Budi Harap Pemilik Ruko yang Serobot Bahu Jalan di Pluit Bongkar Sendiri Bangunannya

Heru menegaskan, para pemilik ruko di Pluit juga belum tentu didenda. Sebab, penanggungjawab ruko tersebut adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap pemiliki Ruko Niaga di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara untuk membongkar sendiri bangunan yang berdiri di bahu jalan.

"Saya harapkan mereka bongkar sendiri. Kan ada SP 1 namanya, SP 1 surat peringatan 1, 2, dan 3. Ya kan tadi saya sampaikan suruh bongkar sendiri," ujar Heru di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).

Heru menegaskan, para pemilik ruko juga belum tentu didenda. Sebab, penanggung jawab ruko tersebut adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Ya kita cek dulu karena itu bagian dari Jakpro," tambah Heru.

Sebagai informasi, pengembang Ruko Niaga adalah PT Jawa Barat Indah. Namun, mereka telah menyerahkan fasos fasum ini kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal sebagai Jakpro.

Lebih lanjut, Heru menyebut bahw Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim akan bertemu para pemilik-pemilik Ruko Niaga.

"Hari ini Pak Wali Kota bersama jajarannya mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan bongkar sendiri," kata Heru di Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).

Meski demikian, Heru tak menjelaskan secara rinci tujuan dari pertemuan tersebut. Namun, ia mengaku telah memerintahkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) dan Satpol PP untuk memeriksa aturan kepemilikan lahan di sana.

"Kalau sesuai aturan, ada IMB-nya seperti itu ya. Saya sudah minta Kepala Dinas Citata, Kepala Satpol PP, Wali Kota untuk meneliti itu dan sudah dicek," ujar Heru.

Sebelumnya, beredar ideo viral yang menunjukkan seorang ketua RT sedang memprotes keberadaan ruko-ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko tersebut dibangun di bahu jalan dan menutup saluran air.

Deretan ruko tersebut dikatakan terbukti melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan menyerobot bahu jalan serta atas saluran air untuk dijadikan bangunan.

"Kalau ini (tanah) tidak ada sertifikat dan dibangun tanpa kepemilikan dalam sertifikat ini namanya bangunan liar, ini negara punya aturan jangan bisa seenaknya saja," kata ketua RT dalam video.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan DPRD DKI Jakarta

Menanggapi itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menggandeng Satpol PP untuk mengatasi langsung permasalahan Ruko Niaga itu.

“Saya minta Citata untuk gandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dan Satpol PP untuk segera turun ke sana menyelesaikan. Jangan permasalahannya semakin runcing, semakin melebar. Jadi saya berharap untuk sesegera mungkin PTSP dan Satpol PP untuk segera turun ke lapangan untuk mencari solusi yang terbaiknya seperti apa,” kata Ida ketika dikonfirmasi, Selasa (15/5).

Ida berujar, Satpol PP diharapkan dapat membongkar langsung deretan ruko yang memang terbukti melanggar aturan.

“Yang berikan izin kemarin PTSP. Kalau dia enggak ada izin ya dibongkar saja langsung, ngapain pusing. Saya berharap ini Satpol PP ada ketegasan. Satpol PP kan salah satunya dalam mengawal,” tambah Ida.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini