Sukses

Kasus Johnny G. Plate, Babak Baru Hubungan Surya Paloh dan Jokowi

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rabu, 17 Mei 2023, pukul 09.010 WIB. Menumpang Toyota Fortuner berkelir hitam dengan pelat nomor B 1120 UJZ.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rabu, 17 Mei 2023, pukul 09.010 WIB. Menumpang Toyota Fortuner berkelir hitam dengan pelat nomor B 1120 UJZ.

Turun dari mobilnya, Plate langsung masuk gedung. Tak berkata sedikit pun kepada wartawan. Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Pemeriksaan terhadap Johnny G. Plate sudah ketiga kalinya. Pemeriksaan pertama dilakukan Selasa, 14 Februari 2023. Kemudian, pemeriksaan kedua digelar Rabu, 15 Maret 2023.

Namun, pada pemeriksaan kali ketiga ini terasa beda. Pewarta di lokasi curiga, Johnny G. Plate bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Sinyal itu begitu kuat ketika ada mobil tahanan nangkring persis di depan pintu masuk Gedung Bundar, sekira pukul 11.18 WIB. Ada anggota TNI berseragam dan petugas keamanan dalam (pamdal) Kejaksaan Agung tampak bersiaga di sekitar mobil berkelir hijau bertuliskan "Mobil Tahanan Kejaksaan Agung RI".

Benar saja, sekira pukul 12.00 WIB, Johnny G. Plate keluar dari Gedung Bundar sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Kedua tangannya diborgol, dengan pengawalan TNI dan penyidik Kejaksaan.

Plate langsung digiring masuk mobil tahanan. Tak ada kata-kata yang keluar dari mulutnya.

Meski berusaha senyum, tapi Plate tak bisa menyembunyikan wajah lelah dan pasrah. Dia sudah menyandang status baru, tersangka korupsi. Penyidik kemudian membawanya ke rumah tahanan Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kasus Johnny G. Plate Ada Intervensi Kekuasaan?

Penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka korupsi terjadi di saat politik sudah mulai menghangat. Apalagi hubungan Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tengah merenggang. Keduanya tak lagi mesra seperti dulu.

Persahabatan yang terbangun lebih dari satu dasawarsa retak akibat perbedaan pilihan politik di pilpres 2024. Surya Paloh mengusung Anies Baswedan, sementara Jokowi bersama partainya, PDIP, mencalonkan Ganjar Pranowo.

Ditanya apakah kasus ini mencuat karena adanya perbedaan politik yang kuat itu?

Surya Paloh mencoba tetap berpikir positif. Bahwa yang terjadi pada Johnny Plate semata perkara hukum yang harus dijalani prosesnya.

"Tanggapan saya, ini harus mengkaji ulang, apakah itu benar (intervensi). Dalam proses itu saya berkontemplasi. Sejauh ini saya berpikir positive thinking, enggak ada itu intervensi. Sejauh ini," kata Surya Paloh.

Baca juga HEADLINE: Panas Dingin Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Nasib Menteri NasDem?

Namun, lanjut Paloh, ke depan siapa yang bisa menggaransi proses hukum berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dari siapa pun.

"Kita kan enggak tahu siapa yang garansi bahwa kasus ini tidak diintervensi. Mungkin sekarangm saat ini tidak, besok, lusa, minggu depan bisa saja terjadi (intervensi)," kata Paloh.

"Semuanya, apabila kita sayang pada negeri ini, buanglah kepentingan-kepentingan subjektivitas, buanglah kepentingan-kepentingan sesaat jika memang kepentingan strategis yang lebih besar menunggu kehadiran kita," tuturnya.

Pengaruhi Pencalonan Anies Baswedan

Surya mengakui, usai kasus Plate mencuat, akan memengaruhi elektabilitas Partai NasDem dan bakal calon presiden yang diusungnya, Anies Baswedan. Namun, kata dia, itu semua tergantung dari persepsi dan opini yang dibentuk media.

"Pengaruh pasti ada. Isu-isu partai politik yang dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik salah satu faktor atau key factor, menentukan sekali," kata Paloh.

"Barangkali kalau wartawan punya opini, 'Nasdem itu memang udahlah emang partainya bulshit itu, enggak ada artinya, lemah itu, bohong itu, memang perlu kita hukum itu. Rusak itu elektoral itu. Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik dan itulah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan, saya harapkan pers yang bebas dan tetap mempunyai rasa tanggung jawab pada profesional dan etik yang kita miliki," tuturnya.

Terkait reshuffle kabinet Jokowi menyusul penetapan Plate sebagai tersangka korupsi, Surya Paloh menyatakan menerima dengan lapang dada. Soal reshuffle dia menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi, karena memang hak prerogatif presiden.

"Kita terima. Kita konsisten, itu hak prerogatif presiden. Dan kita tidak pernah bergoyah untuk mengatakan apa yang telah kita utarakan. Konsistensi itu paling tidak itulah sumbangsih yang bisa kita berikan pada partai ini.

Surya Paloh juga menegaskan tidak akan mengajukan nama ke Presiden Jokowi untuk menggantikan Plate.

"Kalau kita konsisten ini hak prerogatif presiden, bagaimana kita mengajukan baru? Salah-salah presiden enggak suka. Enggak ada yang lebih bodoh dari NasDem untuk mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden. Sekali lagi, itu adalah hak prerogatif presiden," tuturnya.

3 dari 5 halaman

Istana Bantah Intervensi Kasus Johnny G. Plate

Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi soal penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan agar jajarannya bekerja benar dan hati-hati.

"Tentu yang terjadi bukan hal yang kita harapkan bersama. Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati," kata Jaleswari, Rabu (17/5/2023).

Menurut dia, pemerintah menghormati proses hukum Johnny G. Plate yang tengah berjalan. Dia percaya aparat penegak hukum profesional.

"Pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja. Kita serahkan pada proses hukum," ucap Jaleswari.

Dia pun memastikan penetapan tersangka Plate tidak terkait dengan politik, apalagi intervensi dari kekuasaan. Hal ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," ucap Jaleswari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga sudah memastikan bahwa penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tidak ada unsur politik.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," kata Ketut, Rabu (17/5/2023).

Ketut menyatakan, Kejagung memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional. Salah satunya, proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," tutur Ketut.

4 dari 5 halaman

NasDem Siap Diperiksa Terkait Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan siap jika partainya harus diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi yang menjerat Johnny G. Plate.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menegaskan penyidik bakal mendalami kemungkinan dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mengalir ke partai politik.

"Aliran dana? Ini bagus. Ini memang yang dikehendaki oleh partai ini. Partai ini menginginkan transparansi yang seutuhnya. Sekali lagi saya katakan, transparansi yang seutuhnya," ujar Paloh.

Paloh mempersilakan penyidik Kejaksaan untuk memeriksa setiap kemungkinan pihaknya yang terlibat. Namun, dia juga meminta penyidik tidak hanya memeriksa NasDem, tapi semua pihak yang diduga terlibat.

"Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi mana pun, termasuk partai ini. NasDem welcome. Kita menyambut itu. Dan berikan juga hukuman yang setimpal tanpa ada lex specialis dalam pengertian privilage, si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa. Semakin sedih lagi kita," kata Paloh.

"Tapi kalau transparansi itu dilakukan dengan kemampuan profesionalisme Kejaksaan Agung kita, yang bebas dari intervensi siapa pun dan juga kepentingan politik dari mana pun, kenapa kita tidak berikan dukungan sepenuhnya. Jadi kalau kawan-kawan tanya Nasdem beri dukungan sepenuhnya atau tidak, saya bilang totalitas kita berikan," tegasnya.

5 dari 5 halaman

Terjerat Korupsi Rp8,32 Triliun, Johnny G. Plate Terancam 20 Tahun Penjara

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

"Setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Johnny G. Plate Tambah Daftar Politisi NasDem di Pusaran Korupsi

Kuntadi menjelaskan bahwa alasan penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka karena berkaitan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Di mana telah mengakibatkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp8,32 triliun.

"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," sebutnya.

Sehingga dengan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara yang telah berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Maka politikus Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Sekjen Partai NasDem itu dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Kuntadi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.