Sukses

Bupati Pangandaran Copot Kepala BKPSDM Dani Hamdani, Buntut Intimidasi Guru yang Lapor Pungli

Dani Hamdani diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran karena dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata memberhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyusul laporan mengenai tindakan intimidasi terhadap seorang guru yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli)

"Maka dengan ini Dani saya berhentikan dari jabatan, saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM," kata Jeje dilansir dari Antara, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah membentuk tim untuk menyelidiki perkara dugaan pungli yang membuat seorang guru bernama Husein Ali Rafsanjani mengalami intimidasi, sehingga kemudian memilih untuk mengundurkan diri.

Jeje menambahkan, Pemkab Pangandaran berusaha secepatnya menyelesaikan masalah yang dialami oleh guru aparatur sipil negara tersebut.

"Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan, intimidasi dan pungli, tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang," ucap Jeje.

Dia menegaskan bahwa bupati punya kewenangan untuk menindak ASN serta memindahkan maupun memberhentikan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.

"Memutasi, merotasi orang, tentu acuan saya adalah kepentingan daripada pemda, apakah seseorang layak atau tidak mengemban jabatan itu. Tentu saya punya kebijakan subjektif," tegas Jeje.

Dia menjelaskan bahwa Dani Hamdani diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran karena dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli melalui situs www.lapor.go.id.

"Langkah yang dilakukan Dani tak diatur dalam ketentuan, dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi, dan itu berkaitan dengan sistem pelaporan," katanya.

Pemberhentian Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, menurut Jeje, dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur sipil negara.

Apabila merasa keberatan dengan keputusan mengenai pemberhentiannya sebagai pejabat, Jeje melanjutkan, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan dan meminta perlindungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Guru ASN di Pangandaran Mundur karena Merasa Diintimidasi, Diduga Akibat Lapor Masalah Pungli

Sebelumnya, Husein Ali Rafsanjani (27), seorang guru muda di Kabupaten Pangandaran, mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara karena menghadapi intimidasi setelah melaporkan dugaan pungli.

Pemerintah daerah kemudian turun tangan dan memindahkan Husein ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Husein, kejadian ini berawal saat dirinya menanyakan soal anggaran yang diminta instansi saat melakukan latihan dasar (latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020.

Saat itu, dirinya merasa kebingungan dan keberatan terkait penarikan anggaran yang menurutnya tidak jelas tujuannya. Ia menduga terjadi pungli.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Husein, saya minta maaf kalau jadi perhatian banyak orang. Saya cuma mau menjelaskan detailnya kenapa saya bisa speak up dan bisa berani untuk mengundurkan diri,” kata Husein dalam unggahannya pada Selasa, 9 Mei 2023

Mulanya Husein menjalani latihan dasar sebelum ditugaskan sebagai guru ASN melalui Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Saat itu, dirinya dimintai uang untuk kegiatan latihan dasar yang berlokasi di Bandung. Tak berhenti di situ, Husein kembali dimintai uang saat pelaksanaan latsar sebesar Rp350 ribu. Ia merasa kesal karena ketidakjelasan tujuan penarikan anggaran bagi anggota yang mengikuti latsar.

"Awalnya tuh waktu latsar di tahun 2020, setelah kita mendapat surat tugas dengan detail anggaran yang sudah dibiayai negara, tiba-tiba H-seminggu kita disuruh bayar untuk transport, jengkelnya ikut ngga ikut kayak lagi hamil atau sakit itu juga disuruh bayar. Terus waktu lagi latsar tiba-tiba ditagih lagi uang sebesar Rp350 ribu,” terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.