Sukses

Polisi Dalami Sosok Kakak Angkat yang Perkosa Istri Adik di Pademangan, Diduga Cepu dan Orang Bermasalah

Polisi masih mendalami terkait sosok Zulfadli tersangka kasus pemerkosaan terhadap AM (18) yang merupakan istri dari adik angkatnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami terkait sosok Zulfadli tersangka kasus pemerkosaan terhadap AM (18) yang merupakan istri dari adik angkatnya. Hal itu dilakukan karena adanya informasi jika Zulfadli adalah 'cepu' yang memiliki kenalan polisi.

"Sedang kita dalami, beberapa pola komunikasi dia, kemudian profile dia, dengan siapa dia berteman. Kemudian dia punya kelompok dan medsos nya juga sedang kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, kepada wartawan, dikutip Minggu (14/5).

Iverson belum bisa bicara banyak soal sosok dan latar belakang dari tersangka Zulfadli yang dianggap oleh korban merupakan kakak angkatnya.

"Belum, belum sampai ke situ. Kami baru pendalaman pemeriksaan untuk fokus pada perkara pokok yang dipersangkakan ke yang bersangkutan," ujarnya.

Pendalaman terhadap latar belakang tersangka dilakukan, karena adanya informasi jika Zulfadli merupakan orang yang bermasalah. Ia diduga mengaku kenal banyak polisi hingga mengaku sebagai anggota.

"Laporan itu kami belum terima. Memang kami dapat informasi seperti itu, tapi kita enggak boleh juga berandai-andai tentang mempraduga sesuatu yang belum kami bisa pastikan. Kami juga dapat informasi itu tapi ini masih tunggu siapa sih dia (tersangka)," ucapnya

"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk teman media yang manakala ada korban pemerasan, penipuan, dan lain-lain. Termasuk informasi dia terlibat jaringan narkoba dan sebagainya. Ini juga sedang kita kumpulkan bahan keterangan informasi untuk lebih lanjut ya," tambah Iverson.

Adapun dalam kasus ini, Zulfadli telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pemerkosaan terhadap AM. Dengan pasal berlapis Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Versi Korban

Sebelumnya kuasa hukum korban, Arifin mengungkap kasus pemerkosaan terhadap AM istri dari Dika ternyata dilakukan oleh Zulfadli sebanyak dua kali usai pasangan suami istri itu kembali ke Jakarta, dari Aceh.

Dimana Zulfadli merupakan teman dari Dika yang 10 tahun lalu sudah merantau ke Jakarta. Mereka akhirnya menjalin pertemanan sampai akhirnya saat kembali ke Jakarta, Dika kembali menghubungi teman lamanya itu.

"Dia (Dika) sebelum kejadian ini pernah merantau ke Jakarta. Ketika sekitar 8 tahun lalu dia masih muda. Waktu dia di Jakarta Dulu dia kenal lah sama pelaku (Zulfadli) ini dianggapnya abang angkatnya, sama keluarganya semua kenal," kata Arifin.

"Dan dia pernah ikut kerjaan kerjaan yang dilakukan pelaku. Pernah ngawal dia kemana-kemana dan dia tahu apa yang dikerjakan sama dia. Mungkin karena dari kampung dia enggak ngerti juga, dia nunjukin kartu polisi. Tapi terakhir dia tahu juga tahu bahwa pelaku ini cepu," tambahnya.

Adapun insiden awal itupun terjadi, kata Arifin, ketika 20 Februari saat bermain ke indekos Zulfadli bersama istri dan anaknya. Ketika keluar sebentar membeli pewangi, di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada AM istri Dika.

"Waktu ditinggal tanggal 20 Februari, suaminya pergi belanja, itu pemerkosaan yang pertama. Dikunci kamarnya, tapi itu diancam betul," kata Arifin saat dihubungi.

Ancaman itu membuat AM tidak bisa buka suara dan menceritakan kepada suaminya Dika, karena dirinya takut dengan sosok Zulfadli.

"Karena, laki-laki ini ketika digambarkan oleh suaminya sendiri merupakan orang yang sadis. Jadi dia enggak cerita. Itu salah satu kesalahan dia karena tidak siap," terangnya.

Lalu aksi bejat kedua pada 2 Maret 2023, ketika Dika dan AM tengah berada di indekos mereka, namun tiba-tiba mati lampu. Akhirnya karena anak yang kegerahan, suaminya mengajak untuk menumpang sementara di indekos Zulfadli.

Kejadian pemerkosaan kedua kali itu terjadi saat Dika hendak pergi keluar untuk mencari indekos baru. Dengan posisi AM yang ditinggal bersama Zulfadli, dengan rasa takut AM kembali jadi korban pemuas nafsu di kamar indekos.

"Masuk lagi dia ke kamar, lalu ke luar, dijumpai, diamprokin. Waktu diamprokin, dia (Zulfadli) mengaku. 'Sudah, bunuh saja aku', dia kasih kepalanya supaya dipukul. Akhirnya Dika ini paham juga, kalau dia pukul, kasusnya sudah lain lagi," ujar Arifin.

Sampai akhirnya kasus ini pun diserahkan ke pihak kepolisian dengan mengajukan laporan polisi atas kasus pemerkosaan. Namun, Zulfadli ketika kasus mulai diusut sempat melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini