Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Akankah Timbul Efek Jera?

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup. Namun, keputusan tersebut justru tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh jaksa yang meminta agar dihukum mati.

Diperbarui 10 Mei 2023, 15:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup. Namun, keputusan tersebut justru tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh jaksa yang meminta agar dihukum mati.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6