Sukses

Aliansi Masyarakat-Mahasiswa Gelar Aksi di Depan PN Jakbar, Minta Natali Rusli Dibebaskan

Aliansi masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Mereka menuntut agar Natalia Rusli dibebaskan.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Mereka menuntut agar Natalia Rusli dibebaskan.

Koordinator massa aksi, Alfian, menjelaskan massa aksi di depan PN Jakarta Barat adalah gabungan masyarakat dengan mahasiswa. Menurutnya, penangkapan dan penahanan terhadap Natalia Rusli sebagai kuasa hukum adalah tindakan kriminalisasi.

"Ini kan berawal dari seorang klien yang tidak puas dengan kinerja Natalia Rusli atas laporan penipuan kasus Indosurya," kata Alfian kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

"Ini adalah masalah kecil dan lalu dibesar-besarkan, kami melihat kasus ini seperti dipaksakan, kami menduga ada kriminalisasi Natalia Rusli di sini," lanjutnya.

Sementara itu, Humas Kantor Master Trust Law Firm, Manggala, S.H mengaku tidak mengetahui massa yang unjuk rasa di depan PN Jakarta Barat. Mangala menilai, aksi unjuk rasa itu merupakan dukungan dari masyarakat dan mahasiswa ke Natalia Rusli.

"Mereka ini mendukung secara moril bu Natalia Rusli karena ada kejanggalab terhadap kasus ini," tegasnya.

Menurutnya, Natalia Rusli tidak menggelapkan atau menipu Verawati Sanjaya seperti yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Sebab, Natalia sudah mengembalikan uang ke Verawati sebesar Rp 55 juta. Padahal korban saat itu hanya mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta.

"Tapi pihak kepolisian dan Kejaksaan tetap melanjutkan perkaranya sampai ke Pengadilan," kata Manggala.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Duduk Perkara

Sebelumnya, Penasihat Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan duduk perkara yang menimpa klienya. Natalia Rusli disebut menerima surat kuasa dari korban pada April 2020.

Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang sebagai penerima kuasa tidak hanya Natalia Rusli saja. Adapun, surat kuasa ini ditujukkan untuk penanganan perkara pidana koperasi Indosurya.

Farlin mengatakan, Verawati kemudian memberikan uang ke Natalia Rp 15 juta. Uang itu diterima Natalia pada Juni 2020 bukan pada saat tanda tangan kuasa pada April 2020. Ditambah uang Rp 30 juta sebagai operasional fee dari suami Verawati sehingga totalnya Rp 45 juta.

"Dari tanda tangan SK dan pemberian uang operasional fee itu cukup jauh, SK ibu Natalia Rusli itu bulan April 2020 dan uang operasional Juni 2020," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Bekerja Maksimal

Dalam kasus ini, Farlin menjelaskan, Natalia telah bekerja maksimal untuk menyeret orang-orang yang terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, Verawati merasa Natalia Rusli dan tim bekerja sangat lamban dinilai tak ada perkembangan hingga berujung pada pencabutan surat kuasa.

"Dicari lah celahnya, ternyata loh bu Natali ini kok mengaku-ngaku sebagai advokat, kemudian melaporkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.