Sukses

Wasekjen MUI Sebut Mustopa NR Pernah Dihukum 3 Bulan Penjara Usai Serang MUI Lampung

Wasekjen MUI Bidang Hukum dan Ham Ikhsan Abdullah membenarkan Mustopa NR (60) pernah menyerang kantor MUI Lampung.

Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen MUI Bidang Hukum dan Ham Ikhsan Abdullah membenarkan Mustopa NR (60) pernah menyerang kantor MUI Lampung. Menurut Ikhsan, pelaku yang memang warga Kabupaten Pesawaran, Lampung ini sempat dihukum 3 bulan penjara.

"Saya sudah koordinasi dengan Kombes Pratomo, Kapolres Pesawaran, barusan saja dan memang membenarkan bahwa yang bersangkutan juga pernah melakukan hal yang sama menyerang kantor MUI, hanya di Lampung," ujar Ikhsan di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Ikhsan menyebut, tak ada korban jiwa saat Mustopa menyerang kantor MUI Lampung. Pasalnya, Mustopa menyerangnya saat kantor MUI Lampung sudah sepi.

"Itu yang diserang pada saat sudah tidak ada aktivitas, sore hari, jadi tidak ada korban dan orang yang seperti itu namanya Mustopa pernah diajukan ke pengadilan, divonis tiga bulan penjara," kata Ikhsan.

Ikhsan menyebut, selain karena penyerangan di kantor MUI Lampung terjadi di sore hari, Mustopa juga menyerangnya dari belakang gedung. Situasi di belakang gedung sedang tak ada pegawai.

"Penyerangannya kacanya dipecahkan, kalau ini dari belakang, mungkin karena dari depan banyak orang," kata Ikhsan.

Ikhsan mengaku tak tahu saat Mustopa menyerang kantor MUI Lampung apakah bawa senjata atau tidak. Namun menurut Ikhsan, Mustopa sudah dinyatakan bersalah menyerang gedung MUI Lampung.

"Ya itu tadi karena tidak ada yang tahu, karena pada saat itu pada pulang, dan security rupanya tidak hadir di sana sehingga tahunya kaca sudah berantakan. Tetapi juga dugaan kuat tetap dan sudah divonis bahwa pelakunya adalah juga yang bersangkutan," kata Ikhsan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mustopa NR Tak Pingsan Saat Ditangkap

Sebelumnya, Ikhsan Abdullah menyebut Mustopa NR (60) dalam kondisi baik, alias tidak pingsan saat diamankan usai menembak kantor MUI.

Ikhsan memastikan, saat diamankan petugas keamanan MUI, Mustofa (60) yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung itu dalam kondisi sadar. Dalam video yang beredar, pelaku juga nampak masih hidup saat diamankan.

Pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri usai melakukan aksinya namun berhasil diamankan pamdal yang kemudian menghubungi kepolisian.

"Soal kematiannya nunggu visum ya. Tapi dipastikan bahwa saat yang bersangkutan dibawa dari kantor MUI ke depan sana oleh para petugas kepolisian masih dalam keadaan baik (tidak pingsan)," ujar Ikhsan.

Pernyataan Ikhsan ini berbeda dengan pihak kepolisian perihal kondisi Mustopa saat diamankan di MUI.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut pelaku dalam kondisi pingsan saat diamankan. Kemudian, pelaku yang sempat dilarikan ke Puskesmas Menteng dinyatakan sudah tidak bernyawa.

"Pada saat proses diamankan, beberapa saat tersangka ini pingsan dibawa ke Polsek. Kemudian dibawa ke rumah sakit di bawa ke Puskesmas Menteng dan pada saat diperiksa oleh dokter yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujar Karyoto, Selasa 2 Mei 2023.

Namun Karyoto belum bisa memastikan penyebab tewasnya pelaku.

"Untuk tersangka, nanti akan kita autopsi. Apa, sebab-sebab apakah yang bersangkutan punya penyakit dan lain-lain, kami belum bisa menyimpulkan," kata Karyoto.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Komarudin menyebut di dalam tas pelaku ditemukan ada beberapa obat-obatan.

"Di dalam tas pelaku ditemukan juga obat-obatan, buku rekening dan surat-surat," kata Komarudin.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polri Brigjen Hariyanto mengatakan autopsi jasad Mustopa NR, pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) rampung dilakukan.

"Iya, sudah selesai (autopsi)," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Dia menyatakan tak bisa membeberkan secara langsung hasil autopsi kepada masyarakat. Dia menyebut hasil autopsi akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan penyidik yang menangani kasus ini.

"Hasilnya kita baru bahas nanti ke penyidik. Nanti yang menyampaikan penyidik dalam konferensi pers atau apa. Nanti misalnya kita diundang ke konferensi pers, itu kemudian penyidik mungkin minta tolong kepada kita menjelaskan," kata dia.

Sebelumnya Brigjen Hariyanto mengatakan tidak ada luka pada jasad Mustopa NR. Dalam jasad Mustopa juga tidak ada luka tembak.

"Tidak ada (luka-luka pada tubuh Mustopa)," kata dia kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.