Sukses

Kesempatan Terakhir, Dito Mahendra Akan Dijadikan Buron Jika Mangkir Pemeriksaan Polisi Besok

Polisi telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Dito Mahendra sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, besok Selasa (2/5/2023). Ini menjadi kesempatan terakhir Dito Mahendra memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka, setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pertama.

Meskipun belum dapat mengkonfirmasi kehadiran Dito, Kepolisian akan memberikan tindakan tegas dengan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron jika kembali mangkir.

“Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (1/5//2023).

Meskipun sudah melakukan pemanggilan, Ramadhan menyebut pihaknya belum mengetahui akan keberadaan Dito Mahendra apakah di luar negeri atau masih di dalam negeri.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan dengan tidak hadirnya Dito Mahendra maka penyidik menjadwalkan ulang pemanggilannya.

"Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," kata Sandi saat dihubungi, Sabtu (29/4/2023).

Polisi telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila Dito tak hadir panggilan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Senjata Api Ilegal

Polisi telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila Dito tak hadir panggilan sebagai tersangka.

"Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO," kata Djuhandani saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

Namun, ia belum bisa menyebutkan kapan bakal memanggil Dito sebagai tersangka. Karena, memang baru dilakukan gelar perkara peningkatan status Dito.

"Kan baru gelar kita Kan harus selesaikan administrasi semua," ujarnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini