Sukses

Ganjil Genap Jakarta Kamis 27 April 2023 Kembali Diterapkan, Hari Ini Pelat Ganjil Bebas Melintas

Seperti diketahui, selama libur cuti Lebaran bersama sejak 19 April hingga 25 April 2023, Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah pembatasan kendaraan bagi pemilik roda empat ditiadakan selama libur Lebaran kemarin, terhitung mulai Rabu, 26 April 2023, kebijakan ganjil genap untuk wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan. Dan pada hari ini, Kamis (27/4/2023), giliran pelat ganjil yang bebas melintas di 26 lokasi kawasan ganjil genap.

Hal ini sebelumnya diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Liputan6.com.

"Kebijakan ganjil genap hari ini kembali diberlakukan," kata Syafrin Liputo, Rabu, 26 April 2023.

Seperti diketahui, selama libur cuti bersama sejak 19 April hingga 25 April 2023, Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap di Ibu Kota. Ganjil genap ditiadakan agar mobilitas warga selama libur lebaran menjadi mudah.

Adapun Dishub DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dengan berakhirnya libur cuti bersama Lebaran, maka penerapan ganjil genap Jakarta mulai berlaku lagi per hari ini.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga telah mengungkapkan alasan peniadaan ganjil genap di Jakarta selama libur Lebaran dari 19 hingga 25 April 2023.

Menurut Heru, keputusan itu diambil guna memudahkan mobilitas warga di Jakarta yang tengah menghabiskan masa libur Lebaran 2023.

Berikut ke-26 titik kawaan ganjil genap di Jakarta yang kembali diberlakukan: 

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jam Operasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Skema ganjil genap di Ibu Kota hanya berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat. Sementara, akhir pekan seperti Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak diterapkan.

Ditetapkannya jam ganjil genap di Jakarta, karena pemerintah melihat volume kendaraan yang melintas di ruas utama Ibu Kota terbilang cukup tinggi di hari kerja. Kondisi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dan pencemaran udara akibat asap kendaraan tak terhindarkan. 

Lantas, jam berapa saja saat ganjil genap kembali berlaku? 

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih membagi aturan ganjil genap Jakarta dalam dua sesi. Dimulai jam pagi pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian berlanjut sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

3 dari 3 halaman

Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.